Polisi Di Way Kanan Amankan 300 Botol Miras

Polres Way Kanan dan polsek Jajaran berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras golongan A dan B yang tidak memiliki izin selama 4 hari

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Polres Way Kanan dan polsek Jajaran berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras golongan A dan B yang tidak memiliki izin selama 4 hari KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan), sejak Jumat 13 - 16 april 2018

Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi didampingi PS (pemangku sementara) Waka Polres Way Kanan Kompol Vicky Dzulkarnain, Rabu 18 April, KKYD merupakan upaya untuk menekan angka peredaran minuman keras oplosan

Baca: Polres Lamsel Amankan Puluhan Ribu Bibit Lobster Senilai Rp 5 Miliar

Baca: Rem Blong, Truk Nyelonong Masuk ke Areal Taman Pelabuhan Bakaheni 

"Selama razia petugas tidak menemukan minuman kerasan oplosan, namum sebanyak 300 botol minuman keras berbagai merek (anggur Sapurna, Vigour dan Mensen) dan 300 liter miras jenis tuak disita dari beberapa warung dan toko oleh petugas," kata Kapolres..

Kepada pemilik atau penjual minuman keras hanya dilakukan pembinaan dengan cara untuk tidak mengulangi menjual miras.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved