Polisi Di Way Kanan Amankan 300 Botol Miras
Polres Way Kanan dan polsek Jajaran berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras golongan A dan B yang tidak memiliki izin selama 4 hari
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Polres Way Kanan dan polsek Jajaran berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras golongan A dan B yang tidak memiliki izin selama 4 hari KKYD (kegiatan kepolisian yang ditingkatkan), sejak Jumat 13 - 16 april 2018
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi didampingi PS (pemangku sementara) Waka Polres Way Kanan Kompol Vicky Dzulkarnain, Rabu 18 April, KKYD merupakan upaya untuk menekan angka peredaran minuman keras oplosan
Baca: Polres Lamsel Amankan Puluhan Ribu Bibit Lobster Senilai Rp 5 Miliar
Baca: Rem Blong, Truk Nyelonong Masuk ke Areal Taman Pelabuhan Bakaheni
"Selama razia petugas tidak menemukan minuman kerasan oplosan, namum sebanyak 300 botol minuman keras berbagai merek (anggur Sapurna, Vigour dan Mensen) dan 300 liter miras jenis tuak disita dari beberapa warung dan toko oleh petugas," kata Kapolres..
Kepada pemilik atau penjual minuman keras hanya dilakukan pembinaan dengan cara untuk tidak mengulangi menjual miras.