BREAKING NEWS LAMPUNG
Tim Reskrim Gabungan Ringkus Pelaku Penusukan Leo Adya Winata
Dua pelaku penusukan Leo Adya Winata (39) di rumah kontrakan Jalan Soekarno Hatta km 34 Panjang, tepatnya di depan Andatu
Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua pelaku penusukan Leo Adya Winata (39) di rumah kontrakan Jalan Soekarno Hatta km 34 Panjang, tepatnya di depan Andatu berhasil diringkus.
Kedua tersangka tersebut bernama Dede Setiawan (27) dan Muhammad Alfin (24) warga jalan Teluk Ambon Gang Garuda Kelurahan Pidada Panjang. Keduanya ditangkap di Desa Suban Lampung Selatan, Rabu dini hari, 18 April 2018, sekitar pukul 04.00 wib.
Baca: Ria Ricis Hapus Makeup di Wajah Dianggap Netizen Rendahkan Diri, Ini Balasan Ria Ricis
Baca: Wiranto Bertemu Ketum Demokrat SBY, Apa Yang Dibahas
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung AKBP Bobby Marpaung melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan dalam pengejaran pelaku pihaknya membentuk tim gabungan Jatanras Polda Lampung, Resmob Rest Balam dan Unit Reskrim Polsek Panjang.
"Malam itu juga (kemarin, Selasa 17 April 2018) kami bentuk tiga tim, dari anggota Reskrim Gabungan (Polda Lampung, Polresta Balam dan Polsek Panjang)," ungkapnya.
Lanjutnya, ketiga tim membagi tugas. Dua melakukan pengejaran dan satu melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga.
"Hasilnya tim keluarga menyerahkan, dan tim menjemput keluarga di rumah saudaranya di Desa Suban Lampung Selatan," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria diketahui bernama Leo Adya Winata (39) warga Pangkalan Kasau, Kecamatan Siberida, Kabupaten Indragiri Hulu Riau meninggal bersimbah darah di depan kos-kosanya di Jalan Soekarno Hatta km 34 Panjang tepatnya di depan Andatu, Selasa 17 April 2018, sekitar pukul 15.30 wib.