Kakak Ditembak, Adik Ditetapkan Jadi DPO Curat 

Wahyudin (36) warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Kepolisian Sektor Pagelaran

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Polsek Pagelaran mengekspose terangka pencurian dan hasil razia miras cipta kondisi jelang ramadhan, Kamis (19/4) di Mapolsek Pagelaran 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Wahyudin (36) warga Pekon Patoman Kecamatan Pagelaran ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas Kepolisian Sektor Pagelaran, Rabu (18/4) malam. Pasalnya residivis pencurian ini mencoba kabur ketika ditangkap atas perkara pencurian.

Dia telah mencuri di bengkel milik Ansori Saleh (35) yang beralamat di Pekon Pamenang Kecamatan Pagelaran. Kepala Polsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra mengatakan, pencurian itu telah dilporkan. Laporan polisi Nomor : LP/B a 22 / IV I 2018 / POLDA LPG/RES TGMS/SEK GELAR, Tanggal 17 April 2018. Pencurian itu merugikan korban senilai Rp 20 juta.

Baca: 2 Tahun Jalani Pernikahan Terlarang, Penampakan Artis Cantik Ini Kini Bikin Melongo

Pelaku tertangkap ketika dipancing oleh petugas melalui seseorang. Pelaku saat itu ingin menjual barang-barang hasil curian berupa mesin las merek CNR berwarna biru, satu buah grinda warna hijau dan satu buah mesin bor warna hijau.

Baca: 200 Lampu Protokol Dipindahkan ke jalan Lingkungan

Lantas keduanya sepakat bertemu pada Rabu (18/4) pukul 19.30 WIB di Lapangan Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran. "Pada saat pertemuan itulah pelaku dapat ditangkap, kemudian dikembangkan ke kediaman rekan tersangka," tukas Edi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma.

Rekan pelaku mencuri, tidak lain adalah adik kandung tersangka sendiri berinisial DN yang saat ini ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pada kediaman DN di Pekon Patoman, petugas mendapati puluhan bangkai handphone dari berbagai merk dan dua buah alat hisap sabu (bong).

Tersangka diminta menunjukkan keberadaan DN, tapi pada saat itu justru berupaya melarilan diri dari kawalan petugas. "Petugas memberikan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan, sehingga melumpuhkan tersangka dengan tindakkan tegas dan terukur ke arah kaki kanannya," kata Edi.

Kini Wahyudin kembali merasakan pengapnya sel tahanan karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi mengenakan Wahyudin dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved