Sedotan Plastik dan Korek Kuping Dilarang di Negara Ini, Apa Penyebabnya?

Perdana Menteri Inggris Raya Theresa May berkata, di Inggris Raya saja, sebanyak 23 juta sedotan plastik digunakan dan dibuang setiap hari.

The Big Issue
Ilustrasi Sedotan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dalam upaya menekan pencemaran lautan akibat sampah plastik, Inggris Raya berencana untuk melarang penggunaan plastik sekali pakai yang tidak bisa didaur ulang maupun terdegradasi dengan cepat.

Produk-produk yang akan dilarang termasuk sedotan plastik, korek kuping atau cotton bud, dan pengaduk minuman dari plastik yang bisa Anda temukan di kafe-kafe.

Rencana tersebut disampaikan dalam rapat Commonwealth Heads of Government di London, Kamis (19/4/2018), menanggapi konsumsi plastik yang terus meningkat.

Baca: Seputar Penyakit yang Merenggut Nyawa DJ Avicii

Perdana Menteri Inggris Raya Theresa May berkata, di Inggris Raya saja, sebanyak 23 juta sedotan plastik digunakan dan dibuang setiap hari.

Lalu, laporan Pemerintah Inggris mengenai masa depan kelautan menyebutkan bahwa sebanyak 70 persen sampah di lautan berasal dari plastik.

“Sampah plastik adalah salah satu tantangan lingkungan terbesar bagi bumi. Oleh karena itu, melindungi lingkungan kelautan sangat penting bagi agenda kita di Rapat Commonweath Heads of Government,” ujarnya.

Baca: Tundukkan Dimitrov, Nadal Selangkah Lagi Sabet Gelar Ke-11 Monte Carlo Masters

Sebelumnya, Inggris Raya telah menetapkan aturan kantong plastik berbayar. Negara tersebut juga melarang penggunaan microbeads dalam produk apa pun.

Ke depannya, bukan tidak mungkin rencana pelarangan sedotan plastik dan korek kuping terealisasi. Pasalnya, sejauh ini rencana tersebut mendapat dukungan, baik dari masyarakat Inggris Raya, selebriti, dan para pakar konservasi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Alasan Inggris Raya Akan Larang Sedotan Plastik dan Korek Kuping

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved