Upah Sebagai Perantara Dibelikan Motor CBR, Ponidi Merasa Beruntung Tak Dihukum Mati
Ponidi telah menikmati hasil penjualan barang tersebut senilai Rp 130 juta. Uang tersebut dibelikan motor Jupiter MX dan Honda CBR.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Heribertus Sulis
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Suara Ponidi lantang menjawab pertanyaan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, apakah menerima vonis 20 tahun penjara atau tidak.
Tanpa ragu, terdakwa kasus kepemilikan 7.300 butir pil ekstasi dan 100 gram sabu-sabu ini menjawab, "Menerima Pak".
Ponidi masih merasa beruntung tidak dihukum mati atas perkara tersebut.
Sebab dalam persidangan yang berlangsung, Jumat (20/4), hakim ketua Sahri Adami mengatakan, terdakwa Ponidi alias Dul berperan sebagai perantara bahkan telah menerima hasil penjualan barang bukti.
Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Menjatuhkan vonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada terdakwa Ponidi alias Dul dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan," kata Sahri.
Hakim mengatakan, terdakwa Ponidi terbukti membawa narkotika dengan berat lebih dari 5 gram serta telah menikmati hasil penjualan barang tersebut senilai Rp 130 juta.
Uang tersebut di antaranya dibelikan sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan Honda CBR.
Sahri menjelaskan, hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan upaya penanganan tindak narkotika.
Sementara hal yang meringankan yaitu tersangka mengakui perbuatan dan menyesalinya serta pernah dihukum sebelumnya.

"Jadi begitu hasil putusan, terdakwa boleh menolak, menerima atau pikir-pikir," kata Sahri. "Menerima Pak," jawab Ponidi.
Kuasa hukum terdakwa, Ramit mengatakan, pihaknya menerima keputusan hakim yang meloloskan kliennya dari hukuman mati. "Jadi tadi saya sudah berkonsultasi dengan klien. Kami menerima karena barang bukti banyak dan masih untung tidak dihukum mati. Maka kami menerima keputusan hakim," kata Ramit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriyady Efendi pun menyatakan menerima keputusan hakim. Pasalnya, vonis hakim sama dengan tuntutan jaksa yaitu pidana penjara 20 tahun dan pidaha denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.(and)
Utang Budi dengan Pemasok Narkoba
PONIDI merupakan pemasok narkoba di wilayah Lampung. Ponidi diringkus di dekat bengkel bubut di dekat Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Senin (31/7/2017) siang.