Upah Sebagai Perantara Dibelikan Motor CBR, Ponidi Merasa Beruntung Tak Dihukum Mati
Ponidi telah menikmati hasil penjualan barang tersebut senilai Rp 130 juta. Uang tersebut dibelikan motor Jupiter MX dan Honda CBR.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Heribertus Sulis
Aparat Direktorat Narkoba Polda Lampung menemukan bungkusan berisi sabu-sabu seberat 100 gram yang dibuang Ponidi.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan di rumah kontrakan Ponidi di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Bandar Lampung.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 7.300 butir pil ekstasi jenis Hello Kitty yang dibungkus dengan enam bungkus besar dan 12 bungkus sedang dan 100 gram sabu-sabu.
Ribuan butir pil ekstasi dan sabu-sabu itu disimpan Ponidi di dalam lemari pakaian.
Ponidi mengaku mengenal pemasok narkoba bernama Arpan (DPO) ketika di Palembang.

Arpan membantunya meminjamkan sejumlah uang. Karena pernah dibantu, Ponidi merasa utang budi dan bersedia membantu rekannya tersebut.
"Pas di Palembang pernah dipinjamin uang sama Arpan. Jadi merasa pernah dibantu akhirnya saya mau bantu dia dan dijanjikan mendapat uang dari pekerjaan itu," ujar Ponidi.