Akademi: Marak Aksi Pemerasan Oknum LSM Akibat Pembiaran Pihak Sekolah

Beragam alasan yang menyebabkan terjadinya pembiaran tersebut bisa disebabkan karena merasa takut dengan tindakan yang dilakukan oknum LSM.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
net
Ilustrasi pemerasan 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung, Yusdiyanto, menyatakan, masih maraknya aksi tindakan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap melakukan pemeresan kepada kepala sekolah (kepsek) tentunya sangat disayangkan dan memprihatinkan.

"Penyebab masih maraknya oknum LSM yang melakukan tindakan pemerasan kepada pihak sekolah dengan dalih apapun disebabkan adanya pembiaran dari pihak sekolah dan kurang tegasnya sikap dari pihak sekolah sendiri," ucapnya, Minggu, 22 April 2018.

Baca: RT Ditangkap di Jalan Bawa Sabu

Beragam alasan yang menyebabkan terjadinya pembiaran tersebut bisa disebabkan karena merasa takut dengan tindakan yang dilakukan oknum LSM tersebut misal dengan sikap arogansi, tekanan, dsb.

Baca: Lama Menjomblo, Baim Wong Dikabarkan Pacaran dengan Model Papan Atas Asia, Ini Orangnya

"Ataupun kekhawatiran akan tereksposnya tindakan kesalahan yang memang dilakukan pihak sekolah misal adanya penyalahgunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga takut tersebar masyarakat luas bahkan hingga mengarah kepada persoalan pidana karena sudah menyalahi aturan," jelasnya.

Seyogyanya jika memang pihak sekolah baik dari kepala sekolah, guru, maupun staf tidak merasa melakukan perbuatan yang menyalahi aturan misal seperti penyalahgunaan dana BOS maka harus dengan tegas bersikap terhadap okmum LSM.

"Bahkan pihak sekolah bisa saja melaporkan perbuatan oknum LSM tersebut kepada pihak kepolisian untuk dapat menindaknya karena sudah melakukan perbuatan pemerasan kepada pihak sekolah," terangnya.

Karena perbuatan yang dilakukan sudah memenuhi dari pada ketentuan pasal-pasal tindakan pemerasan yang tertuang dalam Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengenai ancaman kekerasan diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Dengan sikap tegas yang ditunjukan pihak sekolah tentunya oknum LSM yang melakukan tindakan pemerasan tersebut akan mendapatkan efek jera dan berpikir kembali jika akan melakukan perbuatan yang sama tersebut. (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved