RT Ditangkap di Jalan Bawa Sabu

Polres Pesawaran meringkus RT (23) warga Dusun Tanjung Jaya Gebang, Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran

Tribunlampung/Didik
Polres Pesawaran meringkus RT (23) warga Dusun Tanjung Jaya Gebang, Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/4) pukul 06.30 WIB. 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Petugas gabungan Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran meringkus RT (23) warga Dusun Tanjung Jaya Gebang, Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Minggu (22/4) pukul 06.30 WIB.

Paur Subbag Humas Polres Pesawaran Inspektur Dua S. Susanty mengatakan, RT ditangkap di ruas Jalan Jendral Suprapto Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan. Penangkapan oleh petugas Satresnarkoba yang dibantu oleh Sat Intelkam Polres Pesawaran.

Baca: Gelar Pesta Mewah dan Megah, Ini Bocoran Biaya Pernikahan Syahnaz dan Jeje

"Tersangka tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 Subs memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman," ujarnya, Senin (23/4).

Baca: Kemenag Minta Jemaah Haji Segera Lakukan Pelunasan

Atas penangkapan, polisi berhasil menyita satu bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Atas barang bukti tersebut RT dibawa ke Polres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved