Berita Lampung

Hakim Kabulkan Praperadilan Mantan Kadis PUTR Kota Metro, Status Tersangka Gugur

Mantan Kadis PUTR Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra menang praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Metro. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
KABULKAN PRAPERADILAN - Kuasa hukum Dede Setiawan bersama kliennya mantan Kadis PUTR Metro, Robby Kurniawan Saputra, Kamis (2/10/2025). Hakim kabulkan praperadilan Robby.  

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Robby Kurniawan Saputra menang praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Metro

Kuasa hukum dari Robby Kurniawan Saputra, Dede Setiawan mengatakan, pihaknya bersyukur bahwa kliennya Robby Kurniawan Saputra yang merupakan mantan Kadis PUTR Metro menang praperadilan

"Jadi betul bahwa klien kami Robby Kurniawan Saputra pada Senin, 29 September 2025 dinyatakan menang praperadilan. Kami bersyukur bahwa praperadilan klien kami dikabulkan," kata Kuasa hukum dari Robby Kurniawan Saputra, Dede Setiawan, Kamis (2/10/2025). 

Pihaknya mengungkapkan rasa syukur atas putusan hakim Praperadilan yang telah mengabulkan permohonan tersebut. 

"Alhamdulillah, permohonan Praperadilan klien kami dikabulkan seluruhnya," ujarnya. 

Ia mengatakan, putusan ini bukan saja menjadi bahan korektif bagi APH dan lebih dari itu bukti nyata bahwa keadilan tetap ada.

Karena dimana proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur yang berlaku. 

Kliennya Roby Kurniawan Saputra, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Metro yakni dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.8.12/Fd.2/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025.

Kliennya tersebut ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-satu KUHP, dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-satu KUHP.

Pengadilan Negeri Kota Metro dalam amar putusannya mengabulkan permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Robby Kurniawan Saputra. 

Pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sehingga Robby Kurniawan Saputra dibebaskan dari tahanan.

Dede mengatakan, penetapan tersangka tersebut dinilai cacat prosedur karena terdapat hak dan kewajiban.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved