Fakta-fakta Menarik Seputar Vonis Setya Novanto sang ’Senator Sakti’
"Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang," ujar hakim.
Penulis: Daniel Tri Hardanto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Selain hukuman kurungan, bekas ketua umum Partai Golkar ini juga diharuskan membayar sejumlah denda.
Berikut sejumlah fakta menarik seputar sidang vonis sang ”senator sakti”.
1. Vonis 15 tahun penjara
Majelis hakim memvonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 16 tahun penjara.
Baca: Heboh Mayat Pria Diduga Dibunuh Istri dan Pebinor, Begini Kata Polisi
2. Denda Rp 500 juta
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
3. Uang pengganti Rp 66 miliar
Hakim juga mengharuskan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, nilai totalnya sekitar Rp 66 miliar.
"Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang," ujar hakim saat membacakan putusan.
Baca: Asli Keren, Bocah 8 Tahun Bertubuh Mengerikan Ini Bisa Tiru Gerakan Bruce Lee Tanpa Cela
Jika harta benda yang disita tidak cukup menutupi uang pengganti, akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Novanto sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta dolar AS terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Apabila menggunakan kurs dolar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.
4. Jam tangan mewah sudah dikembalikan