Fakta-fakta Menarik Seputar Vonis Setya Novanto sang ’Senator Sakti’
"Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang," ujar hakim.
Penulis: Daniel Tri Hardanto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dalam tuntutan, jaksa menyebut Novanto menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dolar AS dari Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Namun, karena jam tangan itu sudah dikembalikan, Novanto tak dibebankan mengembalikan uang seharga jam tangan.
Baca: Telepon Fredrich ke Dokter Bimanesh: Dok, Skenarionya Kecelakaan
5. Hak politik dicabut
Satu hukuman lain adalah hak politik Novanto dicabut selama lima tahun. Ia tidak berhak dipilih dan memilih dalam pemilu dalam kurun lima tahun.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menganggap perbuatan Novanto memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.
Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Viral Bayi Xiaomi di Lampung, Ini yang Dilakukan Presiden Xiaomi di China
Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Novanto yang pada saat itu masih menjabat ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang. (*)