Fakta-fakta Menarik Seputar Vonis Setya Novanto sang ’Senator Sakti’
"Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang," ujar hakim.
Penulis: Daniel Tri Hardanto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis bersalah dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 24 April 2018.
Selain hukuman kurungan, bekas ketua umum Partai Golkar ini juga diharuskan membayar sejumlah denda.
Berikut sejumlah fakta menarik seputar sidang vonis sang ”senator sakti”.
1. Vonis 15 tahun penjara
Majelis hakim memvonis 15 tahun penjara kepada Setya Novanto. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 16 tahun penjara.
Baca: Heboh Mayat Pria Diduga Dibunuh Istri dan Pebinor, Begini Kata Polisi
2. Denda Rp 500 juta
Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
3. Uang pengganti Rp 66 miliar
Hakim juga mengharuskan Novanto membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, nilai totalnya sekitar Rp 66 miliar.
"Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang," ujar hakim saat membacakan putusan.
Baca: Asli Keren, Bocah 8 Tahun Bertubuh Mengerikan Ini Bisa Tiru Gerakan Bruce Lee Tanpa Cela
Jika harta benda yang disita tidak cukup menutupi uang pengganti, akan dikenakan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
Novanto sebelumnya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 7,3 juta dolar AS terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Apabila menggunakan kurs dolar AS tahun 2010 senilai Rp 9.800, uang pengganti itu senilai sekitar Rp 72,5 miliar.
4. Jam tangan mewah sudah dikembalikan
Dalam tuntutan, jaksa menyebut Novanto menerima jam tangan merek Richard Mille tipe RM 011 seharga 135.000 dolar AS dari Andi Narogong dan Johannes Marliem dari perusahaan Biomorf.
Pemberian itu sebagai ucapan terima kasih karena telah meloloskan anggaran proyek e-KTP di DPR.
Namun, karena jam tangan itu sudah dikembalikan, Novanto tak dibebankan mengembalikan uang seharga jam tangan.
Baca: Telepon Fredrich ke Dokter Bimanesh: Dok, Skenarionya Kecelakaan
5. Hak politik dicabut
Satu hukuman lain adalah hak politik Novanto dicabut selama lima tahun. Ia tidak berhak dipilih dan memilih dalam pemilu dalam kurun lima tahun.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menganggap perbuatan Novanto memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan dilakukan bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.
Novanto dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dolar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan e-KTP.
Baca: Viral Bayi Xiaomi di Lampung, Ini yang Dilakukan Presiden Xiaomi di China
Novanto disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Novanto yang pada saat itu masih menjabat ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga memengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang. (*)