Kronologi Lengkap Tewasnya Brigadir Nurhadi, Posisi Misri Akhirnya Terungkap

Kronologi lengkap tewasnya Brigadir Nurhadi, anggota Paminal Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terungkap dalam dakwaan JPU.

Kolase TribunLombok.com/TribunJambi.com
KRONOLOGI LENGKAP - Kronologi lengkap tewasnya Brigadir Nurhadi, anggota Paminal Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terungkap dalam dakwaan JPU. Dalam dakwaan JPU tersebut terungkap pula posisi Misri Puspita Sari (MPS), wanita yang turut jadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi. Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lombok Utara - Kronologi lengkap tewasnya Brigadir Nurhadi, anggota Paminal Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan JPU tersebut terungkap pula posisi Misri Puspita Sari (MPS), wanita yang turut jadi tersangka kematian Brigadir Nurhadi.

Fakta itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (27/10/2025).

Brigadir Nurhadi ditemukan tewas dalam kolam di Villa Tekek, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, pada Rabu (16/4/2025).

Atas kasus kematian Brigadir Nurhadi tersebut, polisi menetapkan 3 tersangka. Selain Misri Puspita Sari (24), dua tersangka lainnya yakni atasan langsung Brigadir Nurhadi, yakni Kompol I Made Yogi Purusa, Ipda Haris Chandra.

Gili Trawangan adalah satu di antara dari tiga pulau kecil (Gili Islands) di barat laut Pulau Lombok, bersama Gili Meno dan Gili Air. Secara administratif berada di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Adapun luas wilayah Dusun Gili Trawangan kurang lebih 340 ha, atau sekitar 50 persen dari total wilayah Desa Gili Indah.

Gili Trawangan populer sebagai destinasi wisata bahari, seperti snorkeling, diving, pantai pasir putih, sunset, dan suasana santai (tidak ada kendaraan bermotor) menjadi daya tarik utama. Fasilitas penginapan cukup beragam, mulai dari homestay murah sampai resort, restoran, kafe, aktivitas rekreasi laut, dan penyewaan sepeda atau cidomo sebagai moda transportasi lokal.

Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunJambi.com, JPU memaparkan kronologi kejadian tersebut dalam pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda I Gde Aris Candra Widianto alias Ipda Haris Chandra.

Keduanya merupakan atasan Brigadir Nurhadi di bagian Propam Polda NTB.

Peristiwa bermula ketika Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Brigadir Nurhadi menggelar pesta.

Yogi dan Nurhadi menyewa dua perempuan, yaitu MY dan MPS yang berasal dari Jambi yang turut terseret dalam perkara ini.

Mereka berkumpul di Villa Tekek sambil mengonsumsi minuman keras dan narkoba.

Setelah pesta, Haris bersama perempuan yang menemaninya, MY, kembali ke kamar hotel yang posisinya berada di sebelah villa tersebut.

Sementara itu, Nurhadi tetap tinggal dan melanjutkan berenang di kolam villa dalam kondisi terpengaruh alkohol dan narkoba yang diberikan Yogi.

Pukul 19.22 WITA, Haris kembali ke Villa Tekek karena lupa membawa kunci kamar.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Tags
tewas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved