Dibawa ke Pantai, Gadis 12 Tahun Ini Dicabuli Tukang Ojek
Modusnya, tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek itu menjemput korban di sekolahnya.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lampung Selatan mengamankan tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hapipi (57), warga Gang Patriot, Kelurahan Way Urang, Kalianda, diringkus, Rabu, 25 April 2018 pukul 15.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Efendi mengatakan, korban FRS (12) adalah tetangga pelaku.
Peristiwa itu, kata Efendi, terjadi pada 7 Maret 2018 lalu. Modusnya, tersangka yang berprofesi sebagai tukang ojek itu menjemput korban di sekolahnya.
Baca: Ternyata Begini Cara Anjing-anjing di Yogyakarta Dieksekusi Sebelum Jadi Menu Kuliner
Baca: Ganasnya Trio ’Firmansah’ Jadi Kunci Ketajaman Liverpool
Bukannya pulang, pelaku membawa korban ke Pantai Kedu. Di sanalah ia melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.
Saat ini, tersangka diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (*)