Berita Lampung
HP dan Dompet Sopir Asal Jawa Barat Dijarah Saat Tertidur di Dalam Truk
Tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat yang berhasil diungkap oleh jajarannya menyasar sopir truk yang sedang singgah di wilayah Sukadana.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur mengungkap kasus pencurian dan penadah barang curian di wilayah setempat.
Tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat yang berhasil diungkap oleh jajarannya menyasar sopir truk yang sedang singgah di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Lampung Timur adalah kabupaten di Provinsi Lampung, Indonesia dengan Ibu kotanya adalah Kecamatan Sukadana.
Kabupaten ini memiliki semboyan "Bumei Tuwah Bepadan". Sebelumnya, Kabupaten Lampung Timur bagian dari Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pelaku dan penadah yang menjarah barang berharga milik sopir truk tersebut berasal dari Kabupaten Lampung Selatan.
"Kami mengamankan dua pelaku berinisial PA (45) warga Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan dan DO (24) warga Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan," kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Boyoh menjelaskan, sopir truk YU (47) warga Jawa Barat, pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Kejadian bermula ketika korban, seorang sopir truk yang tengah melakukan perjalanan dari Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi menuju Kota Palembang, berhenti di sebuah rumah makan di desa Sukadana untuk beristirahat.
Setelah memarkirkan truk, korban sempat menikmati kopi lalu kembali ke dalam kendaraan untuk tidur.
Namun saat terbangun, korban terkejut mendapati satu unit telepon genggam serta sebuah tas berisi dompet yang sebelumnya diletakkan di dalam kabin sudah raib.
Diduga kuat pencurian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur, pelaku membuka pintu kendaraan dan langsung mengambil barang-barang milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4.200.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (20/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan salah satu tersangka di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang.
Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial PA.
Tidak berhenti sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, seorang tersangka lainnya berinisial DO berhasil diamankan di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Pertolongan jahat," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)
Sebanyak 47 Personel Damkarmat Pringsewu Diangkat Jadi ASN PPPK |
![]() |
---|
Pengendara Motor Tewas Tertabrak KA Babaranjang di Jalan Pemuda |
![]() |
---|
Promo HUT RI IIB Darmajaya, Potongan Biaya Pendaftaran dan Bebas Biaya Bangunan |
![]() |
---|
Ombudsman Minta RSUDAM Evaluasi dan Bertanggung Jawab Atas Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
Tanggapi Kematian Bayi Alesha, Gubernur Mirza Minta RSUDAM Sanksi Tegas Oknum Dokter |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.