Janda Tewas Ditikam Mantan Suami di Kebun Pisang PT Multi Agro, Ini Alasan Pelaku

Peristiwa tersebut terjadi di 521 G Perkebunan Pisang PT Multi Agro, Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai

Penulis: syamsiralam | Editor: muhammadazhim
Ilustrasi 
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
 
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TERUSANNUNYAI - Karena ditolak untuk membina kembali rumah tangganya dengan mantan istri, seorang lelaki nekat menikam perempuan dengan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di 521 G Perkebunan Pisang PT Multi Agro, Kampung Gunung Batin Baru Kecamatan Terusan Nunyai, Jumat (20/4) lalu.
Pelaku Abdul Gani (41) mengaku gelap mata dan tak terima atas jawaban korban Feni Indriani (40) yang tak lain adalah mantan istrinya.
Kepada penyidik kepolisian, Abdul Gani mengaku tak bisa mengontrol emosi, karena ajakannya dengan sang mantan istri yang telah diceraikan beberapa bulan lalu tak lagi diterima korban.
Meski pelaku sudah berulang kali mengajak korban untuk rujuk.
Terakhir, pelaku mendatangi tempat kerja Feni pada hari kejadian, Jumat (20/4) sekitar pukul 09.00 WIB di perkebunan pisang PT Multi Agro untuk memastikan korban kembali padanya.
"Ya kami sempat cekcok mulut karena ia (Feni) tetap tidak mau (rujuk). Padahal saya mau meyakinkan dia supaya mau kembali menjadi istri saya," kata Abdul Gani di Mapolres Lamteng, Senin (23/4).
Pelaku yang gelap mata langsung mengeluarkan sebilah pisau yang ia bawa di pinggangnya.
Kemudian, tanpa perlawanan korban langsung ditusuk di bagian dada dan bahu sebanyak dua kali. Korban pun tewas di tempat saat itu juga.
Kapolsek Terusan Nunyai, Ajun Komisaris Abdul Roni menjelaskan, pelaku diamankan sekitar 20 menit setelah melakukan aksinya. Ia ditangkap di areal pos keamanan PT Multi Agro.
"Begitu kita amankan, pelaku langsung kita bawa ke Mapolsek Terusan Nunyai guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Ia mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya," ujar Abdul Roni.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Sementara Kapolres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar Slamet Wahyudi menyatakan, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Kapolres menjelaskan, pelaku saat ditangkap masih mengenakan baju kaus penuh dengan bercak darah korban.
"Barang bukti yang kita amankan berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menikam korban. Satu unit motor merk Honda Scopy merah B 6773 GAJ, kaus warna putih milik pelaku berlumuran darah, kaus tangan korban, dan topi warna hitam milik korban," bebernya.
Korban Dikenal Sosok yang Rajin
Saksi mata yang juga teman kerja korban mengatakan, saat kejadian obrolan pelaku dan korban sempat meninggi. Selain itu, korban terdengar sesekali bersuara keras menanggapi obrolan dengan pelaku.
"Namun kami tidak tahu persis apa yang dibicarakan keduanya. Tiba-tiba saja pelaku seperti membekap korban dan terdengar jeritan, ternyata korban sudah terkapar bersimbah darah," ujar rekan korban yang enggan disebut namanya.
Korban yang menurut rekannya adalah sosok pendiam dan baik, tak pernah membicarakan perihal hubungannya dengan sang matan suami.
Korban lanjutnya, hanya dikenal sosok yang rajin dalam bekerja.(sam)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved