Ingin Perpanjang SIM? Simak Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Berdasarkan PP RI No 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku, tarif perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung/okta
SIM Keliling Polda Lampung mangkal di Tugu Juang. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Kamis 3 Mei 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.

SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung akan berada di Tugu Juang, Jalan Kartini mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Sedangkan SIM Keliling Polresta Bandar Lampung dijadwalkan berada di depan Mahan Agung, Jalan Dr Susilo mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. 

Baca: Kalah 2-4, Liverpool Tantang Real Madrid di Final

Baca: Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini

Bagi Anda yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan. Di antaranya, SIM yang akan diperpanjang, fotokopi SIM dan KTP 2 lembar, serta surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas.

Berdasarkan PP RI No 60 Tahun 2016 tentang Tarif PNBP yang Berlaku, tarif perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan tes psikologi sebesar Rp 75 ribu.

Perlu diketahui, perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis. Jika telah habis, SIM tak dapat diperpanjang. 

Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved