Berita Lampung
Lampung Selatan Bakal Punya Perda Ketenagakerjaan dan Perlindungan Perempuan
DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna membahas dua raperda strategis, yaitu tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
- Raperda Ketenagakerjaan bertujuan menciptakan keseimbangan antara dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
- Raperda Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi, memulihkan, dan memberdayakan perempuan korban kekerasan.
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Lampung Selatan akan mempunyai peraturan daerah (Perda) mengenai penyelanggaraan ketenagakerjaan dan perlindungan perempuan dari tindakan kekerasan.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Lampung Selatan menggelar rapat paripurna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Yakni tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, rapat berlangsung di ruang sidang utama DPRD, Rabu (12/11/2025).
Sidang dipimipin langsung oleh Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, didampingi Wakil Ketua I Merik Havit dan Wakil Ketua II A Benny Raharjo serta dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Lampung Selatan M Syaiful Anwar.
Mewakili Bupati, Wakil Bupati Lampung Selatan Syaiful Anwar menjelaskan, kedua raperda tersebut memiliki nilai strategis dalam membangun tatanan sosial dan ekonomi daerah yang lebih berkeadilan dan manusiawi.
"Raperda ini bukan hanya bentuk pemenuhan terhadap amanat undang-undang, tetapi juga respons atas kebutuhan nyata masyarakat," ujarnya.
Ia mengatakan, raperda tentang Ketenagakerjaan merupakan implementasi dari berbagai regulasi nasional.
"Hal itu termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 yang mengatur aspek hubungan kerja, pengupahan, dan perlindungan tenaga kerja," ujarnya.
Sementara raperda tentang Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi, memulihkan, dan memberdayakan perempuan korban kekerasan.
"Pemerintah daerah harus hadir secara nyata untuk memastikan hak-hak perempuan terlindungi dan mereka mendapatkan keadilan," ucapnya.
Ia menjelaskan, penguatan kebijakan ketenagakerjaan juga diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara dunia usaha dan kesejahteraan pekerja.
Sehingga pembangunan ekonomi di Lampung Selatan tidak hanya tumbuh secara angka, tetapi juga adil secara sosial.
"Dengan keseimbangan tersebut, kita ingin memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat," ujarnya
Ia mengajak seluruh pihak, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menjaga semangat kolaborasi dan komunikasi dalam proses pembentukan kebijakan publik.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
| Manfaat Posisi, Karyawan Tambak Udang di Rajabasa Gelapkan Solar Perusahaan |
|
|---|
| Gara-gara Obat Nyamuk, Rumah Warga Kalianda Lampung Selatan Dilalap Api |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung 13 November 2025, Hampir Seluruh Wilayah Hujan |
|
|---|
| Polres Lampung Tengah Tangkap 5 Perampok Sopir Truk Gula, Satu Pelaku Diduga Oknum Anggota TNI |
|
|---|
| Ada Bau Tak Sedap, Warga Pringsewu Curigai Pria yang Telentang di Kursi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/lampung-selatan-akan-punya-perda-perlindungan-perempuan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.