Berita Lampung

Manfaatkan Posisi, Karyawan Tambak Udang di Rajabasa Gelapkan Solar Perusahaan

Jajaran Polsek Kalianda berhasil mengamankan tiga pelaku penggelapan solar di tambak udang PT Anesta Agung, Kecamatan Rajabasa.

|
Dokumentasi
PENGGELAPAN SOLAR - Barang bukti solar yang diamankan dari pelaku penggelapan. Jajaran Polsek Kalianda berhasil mengamankan tiga pelaku penggelapan solar di tambak udang di PT Anesta Agung, Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (11/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan mengamankan tiga pelaku penggelapan solar di tambak udang PT Anesta Agung, Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa.
  • Ketiga pelaku, MA (36), AS (28), dan AR (25), adalah karyawan harian di lokasi tambak, dan mereka memanfaatkan posisi mereka untuk mengalihkan sebagian bahan bakar yang seharusnya digunakan untuk operasional.
  • Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 374, KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Jajaran Polsek Kalianda Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan tiga pelaku penggelapan solar di tambak udang PT Anesta Agung, Desa Batu Balak, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (11/11/2025).

Kapolsek Kalianda Iptu Sulyadi, mengatakan, pihakanya mengamankan pelaku penggelapan solar di tambak udang.

"Tiga orang pelaku berinisial MA (36), AS (28), dan AR (25) diamankan tanpa perlawanan, pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB," ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Ketiga pelaku yang diamankan merupakan karyawan harian di lokasi tambak.

Ia pun menjelaskan kronologi peristiwa penggelapan solar tersebut.

Kasus ini terungkap setelah pihak manajemen PT Anesta Agung melaporkan kehilangan stok bahan bakar solar yang tidak sesuai dengan data audit.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, ditemukan selisih sebanyak 1.992 liter solar industri dari gudang penyimpanan," katanya.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu memanfaatkan posisi mereka di tambak untuk mengalihkan sebagian bahan bakar yang seharusnya digunakan untuk operasional.

"Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di mantaranya dua jeriken berisi 60 liter solar, bukti audit perusahaan dan  Rekapan pembelian bahan bakar," terangnya.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Kalianda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Pihaknya akan terus menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Ia juga mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayah hukum Kalianda untuk memperketat pengawasan terhadap aset internal.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved