DPO Bansos Ini Ditangkap Saat Dagang Ayam Goreng
Rajiv ditangkap petugas saat berada di Jalan Cigoruwik, Cileunyi, Bandung, Kamis, 3 Mei 2018 malam.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung meringkus Rajiv Putra Nunyai, buron alias DPO (daftar pencarian orang) terpidana kasus korupsi bantuan sosial di Pemkab Way Kanan.
Asintel Kajati Lampung Raja Sakti Harahap mengatakan, setahun lamanya korps Adhyaksa mencari keberadaan Rajiv.
”Berkat jaringan intelijen dan dibantu Kejagung, alhamdulillah Rajiv bisa kita ringkus hari Kamis (3/5/2018) pukul 21.00 WIB. Saat itu ia sedang berjualan ayam goreng," kata Harahap dalam ekspose, Jumat, 4 Mei 2018.
Baca: Kejati Tangkap DPO Terpidana Kasus Bansos di Bandung
Baca: Wanita Ini Berbagi Sel dengan Bayinya yang Berusia 10 Bulan
Rajiv kabur sejak putusan Pengadilan Negeri Way Kanan pada 18 September 2017 lalu.
Ia didakwa menggelapkan dana bansos untuk peningkatan mutu pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK e-learning) pada 35 SD tahun 2014 silam di Way Kanan. Perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 588 juta.
Rajiv ditangkap petugas saat berada di Jalan Cigoruwik, Cileunyi, Bandung, Kamis, 3 Mei 2018 malam. Ketika itu, ia sedang menjajakan ayam goreng. (*)