DPO Bansos Ini Ditangkap Saat Dagang Ayam Goreng

Rajiv ditangkap petugas saat berada di Jalan Cigoruwik, Cileunyi, Bandung, Kamis, 3 Mei 2018 malam.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Rajiv Putra Nunyai (tengah), terpidana kasus korupsi bansos di Way Kanan, dikawal petugas Kejati Lampung menuju mobil tahanan untuk dipindahkan ke Lapas Rajabasa. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi Lampung meringkus Rajiv Putra Nunyai, buron alias DPO (daftar pencarian orang) terpidana kasus korupsi bantuan sosial di Pemkab Way Kanan.

Asintel Kajati Lampung Raja Sakti Harahap mengatakan, setahun lamanya korps Adhyaksa mencari keberadaan Rajiv.

”Berkat jaringan intelijen dan dibantu Kejagung, alhamdulillah Rajiv bisa kita ringkus hari Kamis (3/5/2018) pukul 21.00 WIB. Saat itu ia sedang berjualan ayam goreng," kata Harahap dalam ekspose, Jumat, 4 Mei 2018.

Baca: Kejati Tangkap DPO Terpidana Kasus Bansos di Bandung

Baca: Wanita Ini Berbagi Sel dengan Bayinya yang Berusia 10 Bulan

Rajiv kabur sejak putusan Pengadilan Negeri Way Kanan pada 18 September 2017 lalu.

Ia didakwa menggelapkan dana bansos untuk peningkatan mutu pembelajaran teknologi informasi dan komunikasi (TIK e-learning) pada 35 SD tahun 2014 silam di Way Kanan. Perbuatannya telah merugikan negara sebesar Rp 588 juta.

Rajiv ditangkap petugas saat berada di Jalan Cigoruwik, Cileunyi, Bandung, Kamis, 3 Mei 2018 malam. Ketika itu, ia sedang menjajakan ayam goreng. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved