Oknum LSM Diduga Memeras Kepala Pekon Diringkus Polisi

Dua oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bumi Jejama Secancanan terpaksa harus berurusan

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
dokumen humas Polres Tanggamus
Oknum LSM pelaku pemerasan 

Laporan Reporter Tribun Lampung  R Didik Budiawan 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Bumi Jejama Secancanan terpaksa harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Pagelaran.

Ini lantaran keduanya diduga telah melakukan pemerasan terhadap Kepala Pekon Pamenang Suroto di Kecamatan Pagelaran. Informasi terkait penangkapan dua oknum LSM ini dibenarkan oleh Kepala Polsek Pagelaran Iptu Edi Suhendra.

Baca: Capek Dibully Netizen Sampai Nangis, Artis Ini Sempat Niat Kabur ke Luar Negeri

Kendati demikian, dia menyatakan belum bisa mengeluarkan statemen atas perkara tersebut. Ia menyarankan untuk menghubungi Humas Polres Tanggamus. Sementara itu, Kepala Polres Tanggamus AKBP I Made Rasma, melalui Humas Polres Tanggamus menyampaikan bila peristiwa itu terjadi pada Sabtu (5/5) pukul 19.30 WIB.

Baca: Nyesek, Pelakor Kirimi Bunga untuk Istri Korban Perselingkuhan, Pernikahan 11 Tahun Sia-sia

Kedua terduga pelaku berinisial IDY (22) dan Ap (45). Kapolres menuturkan kejadian berawal ketika pelapor dihubungi melalui chat WhatsApp sekitar  pukul 16.30 WIB oleh terduga pelaku.

"Mengancam kepala pekon akan dipenjarakan, pelapor diminta uang, apabila uang tersebut tidak ada, kepala pekon akan dipenjarakan," tuturnya.

Pelaku datang ke rumah korban bersama rekannya, lalu meminta uang Rp 5.00.000. Akan tetapi, korban ketika itu mengaku kepada terduga pelaku tidak memiliki uang sebanyak yang diminta. Korban hanya ada uang Rp 1 juta.

Para terduga pelaku kemudian menanyakan kapan sisa  dana tersebut akan diberikan. Korban menyanggupi esok harinya. Sebab, korban harus mencari pinjaman terlebih dahulu.

Korban akhirnya melapor ke Polsek Pagelaran. berdasarkan laporan polisi nomor LP / B - / V / 2018 / LPG / Sek Gelar tanggal 05 Mei 2018, petugas Polsek Pagelaran melakukan penangkapan terhadap dua oknum LSM yang dimaksud. Keduanya digelandang ke Mapolsek Pagelaran.

Kedua oknum yang mengaku sebagai anggota LSM ini pun diamankan berikut barang bukti tas kecil yang berisikan amplop berisi Rp 1 juta  dan buku notebook. Lanjut dia, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata tajam berupa pisau garpu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved