BREAKING NEWS LAMPUNG

Ribuan Miras Diduga dari Singapura yang Dikirim Lewat Jambi

Diduga ribuan botol miras berbagai merk ini masuk dari Singapura yang dikirim melalui Jambi.

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Dedi
Ekspose miras ilegal. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL - Kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan mengatakan ribuan botol miras berbagai merk yang diamankan jajarannya pada sabtu (28/4) lalu di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni diduga merupakan barang selundupan.

"Diduga ribuan botol miras berbagai merk ini masuk dari Singapura yang dikirim melalui Jambi. Kita masih mengembangkan untuk mengungkap ER warga Singapura yang menjadi pemiliknya," terang dirinya saat ekpose di mapolres Lampung Selatan, senin (7/5).

Baca: KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Miras Ilegal

Menurut dirinya pengiriman ribuan botol miras berbagai merk tersebut melanggar pasal 106 UU nomor : 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Baca: Jawaban Menohok Ussy Sulistiawaty, Rambut Keriting Anaknya Jadi Sorotan

Seperti diketahui sebanyak 6.954 botol miras impor yang tidak dilengkapi dokumen diamankan jajasan KSKP dan SAt narkoba di sea port interdiction pada sabtu (28/4) lalu.

Miras yang diamankan diantaranya, Red Label, Chivas Regal Martel, Martini, Jose Corsevo, Khalua dan Paltinum Label, Bul Vederse.(dedi/tribunlampung)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved