BREAKING NEWS LAMPUNG
KSKP Bakauheni Gagalkan Pengiriman Ribuan Botol Miras Ilegal
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan satuan narkoba menggagalkan upaya pengiriman ribuan botol miras berbagai merk.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMSEL - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni dan satuan narkoba menggagalkan upaya pengiriman ribuan botol miras berbagai merk di sea port interdiction pelabuhan Bakauheni.
RIbuan botol miras tersebut diamankan dari sebuah truk box fuso pada sabtu (28/4) lalu. Ribuan botol miras impor berbagai merk itu dikemas dalam 600 kardus.
Baca: Bejat, Pria Ini Lakukan Hal Tak Senonoh Terhadap Bocah SD di Gudang Bekas Batubara
"Total jumlah minuman keras yang kita amankan sebanyak 6.954 botol," kata kapolres Lampung Selatan AKBP M. Syarhan saat ekspose, senin (7/5).
Baca: GRAFIS - Jangan Tunggu Haus untuk Minum
Baca: Intip Yuk! Ini Deretan Artis yang Tampil Cantik Memesona di Pernikahan Raditya Dika
Lebih lanjut dirinya mengatakan, miras yang tidak dilengkapi dokumen resmi import itu diangkut dari Jambi dengan tujuan Jakarta. Miras tersebut diletakan dibawah tumpukan kardus bekas agar tidak terdekteksi petugas disea port interdiction pelabuhan Bakauheni.
"Untuk jenisnya ada merek chivas regal, Kahlua, Bul Vederse, Platinum label dan Red Label," tandas mantan Kapolres Pesawaran itu. (dedi/tribunlampung)