Hore, Sekarang 1 NIK Bisa untuk Banyak Nomor Kartu Seluler

Namun, pengguna harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan mekanisme daftar ulang.

Antrean pelanggan yang melakukan registrasi nomor di GraPARI Telkomsel. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya memutuskan bahwa satu nomor induk kependudukan (NIK) bisa digunakan untuk mendaftarkan lebih dari tiga nomor kartu SIM dan tak memiliki batasan.

Hal ini tertuang dalam surat tentang implementasi registrasi kartu SIM yang didistribusikan kepada masing-masing operator seluler.

Dalam surat tersebut, secara rinci tertuang lima poin yang disampaikan untuk para operator.

Disebutkan bahwa operator wajib melaksanakan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 01 Tahun 2018 untuk memberikan hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk nomor pelanggan keempat dan seterusnya sesuai undang-undang.

Baca: Telanjur Registrasi tapi Ingin Ganti Nomor? Begini Cara Unreg-nya

Dalam surat yang diterima KompasTekno, Selasa (8/5/2018), diterangkan bahwa tak ada pembatasan jumlah nomor yang bisa diregistrasikan dengan satu NIK.

Sebelumnya Kominfo membatasi satu orang dengan NIK e-KTP hanya boleh melakukan registrasi mandiri maksimal tiga nomor kartu SIM.

Artinya, pengguna bisa memiliki lebih dari tiga nomor SIM asalkan dengan syarat, operator seluler yang bersangkutan melaporkan NIK yang mendaftarkan banyak nomor setiap tiga bulan secara berkala.

Selain itu, Kominfo juga meluruskan kebijakan yang sebelumnya berubah-ubah yakni soal penonaktifan nomor SIM yang tidak melakukan registrasi sampai batas waktu 30 April kemarin.

Baca: VIDEO: Penyamaran Sukses, Polisi Ungkap Kasus Aborsi Mbah Sempok

Pada awalnya, Menkominfo Rudiantara mengatakan bahwa nomor pelanggan yang melewati batas registrasi akan dinonaktifkan alias hangus, sehingga nomor tersebut tak akan lagi bisa digunakan. 

Namun, lewat surat ini diputuskan bahwa pengguna bisa mengaktifkan kembali nomor yang melewati batas registrasi sampai tenggat akhir bulan lalu.

Namun, pengguna harus melakukan registrasi sesuai dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan mekanisme daftar ulang. 

Disebutkan juga bahwa kebijakan ini sejatinya dibuat untuk melindungi pengguna dan menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai dengan aturan perundang-undangan. 

Baca: VIDEO: Begini Kronologi Penangkapan Oknum Polres dan Sipir Kasus Narkoba

Sebelumnya, diketahui periode kebijakan registrasi kartu SIM prabayar dimulai sejak 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Setelah tenggat itu, nomor prabayar yang belum registrasi diblokir sebagian.

Selanjutnya, tahap kedua dimulai dari 1 Maret 2018 hingga 30 April 2018. Bagi yang belum registrasi juga, nomor prabayar akan diblokir total. Bisa aktif kembali pasca registrasi di gerai operator seluler. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kominfo Keluarkan Aturan 1 NIK Bisa Daftar Banyak Nomor Kartu Seluler

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved