BREAKING NEWS LAMPUNG

VIDEO: Penyamaran Sukses, Polisi Ungkap Kasus Aborsi Mbah Sempok

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menyatakan, penangkapan Mbah Sempok berawal dari laporan masyarakat.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Daniel Tri Hardanto

Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – SM alias Mbah Sempok (71), warga Jalan Imam Bonjol, Gang Sejahtera, Kemiling, Bandar Lampung, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Ia menjadi tersangka karena diduga melakukan praktik aborsi.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Murbani Budi Pitono menyatakan, penangkapan Mbah Sempok berawal dari laporan masyarakat.

"Awalnya pelaku ini membuka praktik jasa urut, penglaris. Namun, sektiar tiga tahun terakhir ini membuka praktik aborsi," ungkap Murbani dalam ekspose di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 8 Mei 2018.

Baca: BI Sebut di Lampung Ada Pabrik Uang Palsu

Berbekal laporan tersebut, sambung Murbani, Jumat, 4 Mei 2018, petugas Unit PPA dan Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung pun melakukan penyelidikan. Agar tidak dicurigai, polisi pun melakukan penyamaran.

"Ketika sedang menunggu, di saat bersamaan ada seorang wanita muda yang sedang melakukan aborsi. Seketika petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang-barang yang digunakan untuk melakukan aborsi," paparnya.

Baca: VIDEO: Begini Kronologi Penangkapan Oknum Polres dan Sipir Kasus Narkoba

Barang  bukti yang diamankan berupa tiga helai sarung, dua bilah keris (untuk ritual), sebilah besi, sebatang ranting pohon jarak, obat tablet penggugur kandungan, dan pakaian dalam dengan bercak darah.

"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 194 jo pasal 75 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun," jelas Murbani. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved