Zainudin Naikkan Honor Ketua RT, tapi Ada Syaratnya

Zainudin berpesan kepada para ketua RT untuk ikut meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Dedi Sutomo
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (kiri) memberikan pengarahan seusai melantik dua kepala desa di Balai Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Selasa, 8 Mei 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan berjanji menaikkan honor ketua RT pada 2019 mendatang. Kenaikannya sebesar Rp 100 ribu per bulan.

Hal ini dikatakan Zainudin saat memberikan pengarahan seusai melantik dua kepala desa pergantian antarwaktu di lapangan Balai Desa Merak Belantung, Kecamatan Kalianda, Selasa, 8 Mei 2018.

“Insya Allah, salah satu janji kampanye saya dulu menaikkan honor ketua RT. Walaupun sudah pernah dinaikkan Rp 50 ribu, tahun depan mudah-mudahan kita mampu menaikkan lagi Rp 100 ribu,” kata dia.

Baca: Jelang Ramadan, Penyeberangan Truk Angkutan Masih Normal

Baca: Sipir Ditangkap BNN, Lapas Kalianda Masih Bungkam

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi ketua RT. Zainudin berpesan kepada para ketua RT untuk ikut meningkatkan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Dengan catatan, saya minta Saudara harus bekerja. Seperti masalah PBB, RT harus mengecek fisik rumah-rumah warga. Jangan sampai yang pakai mobil rumahnya besar dan yang pakai motor sama Rp 45 ribu pajaknya. Ini harus disesuaikan,” terangnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved