Rusna Digelandang ke Mapolres Diduga Simpan Sabu

Petugas Kepolisian Resor Pesawaran meringkus Rusna Rizal (44) warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan karena didapati menyimpan sabu-sabu.

Tribunlampung/Didik
Rusna Rizal (44) digelandang ke Mapolres diduga simpan sabu. 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Petugas Kepolisian Resor Pesawaran meringkus Rusna Rizal (44) warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran karena didapati menyimpan sabu-sabu, Selasa (8/5) pukul.09.30 WIB.

Baca: Gadis Cantik Ini Berlarian dengan Tubuh Terbakar, Pelakunya Sungguh tak Disangka

Barang yang diduga sabu-sabu disimpan dalam plastik bening. Menurut Kepala.Polres Pesawaran AKBP Saeful Wahyudi, pihaknya juga mengamankan timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp 1.780.000 dari Rusna. Serta satu unit alat komunikasi, handphone.

Baca: Unggah Foto Wajah Tanpa Polesan Makeup, Nafa Urbach Tulis Kata-kata Menyentuh

Atas temuan tersebut, lantas Rusna digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut."Penangkapan tersebut berkat kerjasama antara Satresnarkoba yang dibantu oleh anggota Satreskrim dan perwira bag ren," tuturnya, Rabu (9/5).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved