Rusna Digelandang ke Mapolres Diduga Simpan Sabu
Petugas Kepolisian Resor Pesawaran meringkus Rusna Rizal (44) warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan karena didapati menyimpan sabu-sabu.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Petugas Kepolisian Resor Pesawaran meringkus Rusna Rizal (44) warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran karena didapati menyimpan sabu-sabu, Selasa (8/5) pukul.09.30 WIB.
Baca: Gadis Cantik Ini Berlarian dengan Tubuh Terbakar, Pelakunya Sungguh tak Disangka
Barang yang diduga sabu-sabu disimpan dalam plastik bening. Menurut Kepala.Polres Pesawaran AKBP Saeful Wahyudi, pihaknya juga mengamankan timbangan digital dan uang tunai sebanyak Rp 1.780.000 dari Rusna. Serta satu unit alat komunikasi, handphone.
Baca: Unggah Foto Wajah Tanpa Polesan Makeup, Nafa Urbach Tulis Kata-kata Menyentuh
Atas temuan tersebut, lantas Rusna digelandang ke Mapolres Pesawaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut."Penangkapan tersebut berkat kerjasama antara Satresnarkoba yang dibantu oleh anggota Satreskrim dan perwira bag ren," tuturnya, Rabu (9/5).