Karena Pijat Pegal-pegal Kakek Karsimun Terancam Denda Rp 5 Miliar
Sungguh malah nasib ES (15). pembantu rumah tangga (PRT) ini harus berbadan dua karena termakan bujuk rayu Kasimun
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiwan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sungguh malah nasib ES (15). pembantu rumah tangga (PRT) ini harus berbadan dua karena termakan bujuk rayu Kasimun, seorang kakek usia 50 tahun asal Lampung Tengah yang bekerja sebagai tukang kebun.
Kasimun diduga sudah tiga kali mencabuli korban di kediaman majikannya, Kecamatan Pringsewu. Atas perbuatan itu, kini Kasimun harus berurusan dengan petugas Polsek Pringsewu Kota.
Baca: Satpol PP Belum Tahu Aturan jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan
Baca: (VIDEO) Kapolda Suntana Musnahkan Sabu-sabu dan Ganja Hasil Tangkapan
Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan, pelaku ditangkap karena telah menyetubuhi anak di bawah umur.
Menurut Kapolsek, pelaku menyetubuhi korbannya dengan modus memijat. Di mana, saat itu korban mengeluh pegal-pegal.
"Pelaku menemui korban di lantai atas ruang tengah, kala itu korban tengah tiduran di ruang televisi," kata Andik, Jumat (11/5).
Pelaku, tambah Andik, memijat korban. Ironisnya pijatan pelaku mengarah ke organ vital korban dengan alasan supaya otot longgar dan pegal-pegal hilang. Akan tetapi, dengan bujuk rayuan tersebut justru korban disetubuhi pelaku.
Kasimun sempat mengancam korban supaya tidak menceritakan kepada orang lain. Bejatnya lagi, Kasimun mengulangi perbuatannya hingga ketiga kalinya.
Akibat perbuatan bejat Kasimun, ES akhirnya berbadan dua. Usia kandungannya pun telah menginjak lima bulan.
Atas perbuatannya itu, tersangka kini harus merasakan pengapnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.
Polisi menjerat Kasimun dengan pasal 76 d Undang Undang RI Nomor 17 kemudian pasal 81 kemudian pasal 81 ayat 2, 76 e dan pasal 82 dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.(dik)