Pemerintah Wajib Tanggung Biaya Pendidikan

“Hanya saja, alokasi 20 persen itu belum semuanya untuk biaya pendidikan. Ada yang masih dialokasikan

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
TRIBUN LAMPUNG/Okta Kusuma Jatha
Ilustrasi siswa SD. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Dengan adanya program wajib belajar sembilan tahun, pemerintah memiliki kewajiban untuk menanggung biaya pendidikan dasar, meliputi SD hingga SMP.

Sayangnya, hal tersebut belum terealisasi hingga saat ini.

Pengamat Pendidikan UIN Raden Intan, Mohamad Mukri mengungkapkan, untuk mendukung realisasi wajib belajar, undang-undang (UU) telah mewajibkan alokasi biaya pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD.

“Hanya saja, alokasi 20 persen itu belum semuanya untuk biaya pendidikan. Ada yang masih dialokasikan untuk sarana dan prasarana. Yang benar-benar untuk biaya pendidikan, paling sekitar 10 persen,” kata Mukri, Selasa (15/5/2018).

Baca: Biaya Pendidikan di SD Elite Capai Rp 100-an Juta, Wali Siswa Kasih Bukti Hasil

Jika alokasi 20 persen terealisasi, Mukri mengungkapkan, biaya pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta, semuanya akan bisa ditanggung pemerintah.

Sehingga, orangtua siswa tidak perlu lagi mengeluarkan biaya.

“Sekarang kan, 20 persen itu hanya untuk yang di bawah pemerintah saja (sekolah negeri). Jadi wajar, kalau swasta menerapkan biaya yang tinggi untuk membiayai operasional mereka,” papar Mukri.

Jelang tahun ajaran baru 2018-2019, sejumlah SD swasta telah membuka pendaftaran siswa baru.

Hal itu termasuk SD yang memiliki label elite.

Agar sang anak bisa menempuh pendidikan selama enam tahun di SD elite, orangtua siswa bahkan harus merogoh kocek hingga Rp 100-an juta.

Pengamat Pendidikan Universitas Muhammadiyah Metro (UMM), Karwono membenarkan, alokasi 20 persen seharusnya digunakan untuk biaya pendidikan secara keseluruhan, baik sekolah negeri maupun swasta.

“Biaya pendidikan itu sebenarnya semua tanggungan negara,” ungkap Karwono.

Keberadaan sekolah swasta, lanjut Karwono, merupakan bentuk partisipasi masyarakat untuk memajukan pendidikan.

Hal tersebut tidak mengurangi kewajiban pemerintah untuk membiayai pendidikan siswa, yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved