BNNP Tetapkan Mantan Kalapas Kalianda sebagai Tersangka, Ini Alasannya
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, saat ini status Muchlis sebagai tersangka dengan masa penahanan 3x24 jam.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung hingga kini masih mendalami pemeriksaan terhadap Muchlis Adjie, mantan kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan.
Muchlis menjadi tersangka dalam kasus peredaran narkoba yang dikendalikan napi di dalam lapas.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, saat ini status Muchlis sebagai tersangka dengan masa penahanan 3x24 jam.
Baca: Diduga Pencucian Uang, BNNP Akan Telusuri 4 Rekening Eks Kalapas Kalianda
"Kalapas sudah kami tentukan sebagai tersangka dengan masa penahanan 3x24 jam. Nanti hari Kamis sudah bisa ditentukan ditahan atau tidak," ungkap Tagam, Selasa, 22 Mei 2018.
Masih kata dia, naiknya status tersangka Muchlis karena dugaan adanya dana transaksi narkoba yang ditemukan di rekeningnya.
Baca: Usai Diperiksa 10 Jam, Kalapas Kalianda Resmi Ditahan
"Mengenai kasusnya dan penetapannya sebagai tersangka, karena ada dugaan aliran dana yang ditemukan di salah satu rekening bank miliknya,” sebut Tagam.
Tagam menuturkan, Muchlis akan dijerat pasal 137 UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Ya masuknya pencucian uang," tegasnya.
Tagam mengaku juga akan memanggil Kakanwil Kemenkumham pekan depan. "(Kakanwil) minggu depan bakal dipanggil. Tapi, sebagai saksi," imbuhnya. (*)