Ini Syarat dan Tempat Mangkal Mobil SIM Keliling Selasa 21 Mei 2018
Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Selasa 21 Mei 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Selasa 21 Mei 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di Tugu Juang Bandar Lampung Jalan Kartini.
Baca: Waspada, Wilayah Lampung Akan Diguyur Hujan Ringan Hingga Lebat Pada Malam Hari
Sedang Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di parkiran Ruko Jalan Ki Maja Way Halim.
Baca: Usai Shalat Subuh, Ini Ucapan Terakhir Adara Kepada Suaminya Sebelum Tutup Usia
Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling ini akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai.
Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.
Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.