BREAKING NEWS LAMPUNG

Kalapas Nonaktif Mukhlis Adjie Membiarkan Peredaran Narkoba di Lapas

Setelah selama 6x24 jam menjalani pemeriksaan, terungkap Kalapas Kelas II A Kalianda (nonaktif) Mukhlis Adjie secara sadar memberi kelonggaran

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Setelah selama 6x24 jam menjalani pemeriksaan, terungkap Kalapas Kelas II A Kalianda (nonaktif) Mukhlis Adjie secara sadar memberi kelonggaran Marzuli,  narapida narkotika Lapas Kalianda untuk menggunakan handphone hingga memasukkan wanita dalam lapas tanpa pemeriksaan.

Sebelumnya Marzuli ditangkap oleh Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung karena telah mengendalikan peredaran narkoba dalam Lapas, dari hasil penangkapan diamankan 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

Baca: Akhirnya Vicky Prasetyo Mengaku Sudah Ditalak Angel Lelga dan Sudah Angkat Kaki dari Rumahnya!

Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan  ini adalah sebuah fakta bahwa ada sebuah kejahatan yang diatur secara terorganisir.

"Mungkin ada yang bertanya-tanya, seperti yang pernah disampaikan Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko (peredaran Narkoba ada di Lapas), ini terbukti, memasukkan barang narkoba dalam lapas sebanyak 4 kg dan ekstasi 4 ribu yang dikendalikan narapidana dan semua sudah kita proses dan tangani dengan baik," ungkapnya, Kamis 24 Mei 2018.

Baca: Muchlis Adjie Resmi Pakai Rompi Tahanan BNNP

Masih kata dia, dari hasil pemeriksaan terbukti Mukhlis terlibat dalam aliran dana dari Marzuli, narapidana yang telah divonis 8 tahun penjara dalam kasus narkoba

"Seperti yang disampaikan penyidik,  di lapas Kalianda masih menggunakan HP, dan ini dia (Marzuli) langsung berhubungan melalui handphone, bahkan kalapas langsung bisa berbicara dengan narapidana tersebut," katanya.

Padahal, lanjut Tagam, Mukhlis mengetahui bahwa Marzuli adalah narapidana kasus narkotika namun membebaskan Marzuli bebas memasukkan narkotika ke dalam lapas.

"Tidak hanya itu bahkan dia (Marzuli) bebas memasukkan wanita kedalam lapas tanpa pemeriksaan, tanpa meninggalkan KTP, kemudian dia (Mukhlis) mengetahui hal tersebut, jadi ada jalur-jalur khusus yang diperuntukkan kepada narapidana atas nama Marzuli," tegasnya.

Terpisah Plt Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung Richard L Tobing mengungkapkan selain bebas keluar masuk lapas, Marzuli juga bebas keluar masuk lapas dengan seizin dan sepengetahuan Kalapas.

"Sudah enam kali keluar masuk, ada yang izinnya karena berobat, tapi ternyata tidak, itu pun dengan sepengetahuan Kalapas," ujarnya.

Sementara, menanggapi adanya sebuah kejahatan yang diatur secara terorganisir di Lapas Kalianda, Kepala BNNP Lampung Tagam berharap ini menjadi kejadian terakhir di Lampung.

"Kami berharap lapas-lapas lain (yang terindikasi) sudah berhenti saja, perang dengan narkoba yang kami perangi. Kalau tidak mau berhenti nanti berhadapan dengan saya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah 3x24 jam menjalani pemeriksaan kemudian ditambah lagi 3x24 dengan status tersangka tapi tertangkap, Kalapas Kelas II A Kalianda (nonaktif) Mukhlis Adjie secara resmi hari ini, Kamis 24 Mei 2018, menggunakan rompi tahanan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved