Bingung Menghitung Bayar Zakat? Ketahui Jenis-jenis Zakat dan Cara Perhitungannya

Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat.

Ilustrasi.(Thinkstock) 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Membayar zakat merupakan salah satu bagian dari prinsip utama orang Islam. Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat.

Ada kriteria-kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum.

Di bulan puasa Ramadan seperti saat ini, niscaya semakin banyak ajakan untuk meningkatkan amal, termasuk beramal zakat, infak dan sedekah.

Tiga jenis amalan tersebut bernuansa sosial yakni perihal berbagi pada sesama. Perbedaannya adalah, infak dan sedekah sifatnya tidak wajib.

Adapun zakat diwajibkan pada semua muslim dengan kriteria yang telah ditentukan.

Pengertian dan jenis zakat Mengutip penjelasan ahli tafsir Quraish Shihab dalam buku Tafsir Al Misbah (2001), zakat berarti penyucian dan berkembang.

Maksudnya, melalui pembayaran zakat, seorang Muslim diajak untuk menyucikan jiwa dengan mengikis sifat tamak, kikir, loba di dalam dirinya.

Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim untuk dibagikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Mari kita bahas satu per satu, sebagai berikut: Jenis dan macam zakat Ada beberapa jenis zakat berdasarkan jenis harta atau kekayaan, sebagai berikut:

1. Zakat perdagangan

Setiap kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang wajib dikeluarkan zakatnya.

Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali.

Bila nilai total dari kekayaan dari kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen.

Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikut: (Modal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan) – (hutang-kerugian) x 2,5 persen.

2. Zakat pertanian

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved