Senin 28 Mei 2018 Pelayanan SIM Keliling Ada di Dua Lokasi, Cek Yuk

Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Senin 28 Mei 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
tribunlampung/okta
Ilustrasi - SIM Keliling Polda Lampung mangkal di Tugu Juang. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan SIM keliling pada hari ini, Senin 28 Mei 2018, dijadwalkan ada di dua lokasi.

Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung akan berada di halaman Museum Lampung Jalan Za Pagar Alam.

Baca: Anaknya Punya Paras yang Bikin Netizen Meleleh, Ternyata Menurun dari Mantan Suami Olla Ramlan

Sedang Pelayanan Mobil SIM Keliling Polresta Bandar Lampung akan berada di halaman parkir Giant Supermarket Kedaton Jalan Za Pagar Alam.

Untuk Pelayanan Mobil SIM Keliling ini akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai.

Baca: Saat Kecil tak Ada Teman yang Datang ke Pesta Ulang Tahunnya, Kini Menjadi Artis Terkenal

Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.

Berdasarkan PP RI No 60 tahun 2016 tentang tarif PNBP yang berlaku, maka tarif untuk perpanjang SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu. Adapun biaya tambahan test psikologi sebesar Rp 75 ribu.

Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang.

Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved