Pasutri Petinggi First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara

bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun

Editor: soni
Antara
Sidang tuntutan ketiga terdakwa kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (7/5/2018). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pasutri yang jadi terdakwa, keduanya bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan divonis 20 tahun penjara dan 18 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (30/5/2018).

Baca: Subhanallah! Ada 1 Kata di Al Quran yang Berasal dari Bahasa Asli Indonesia

Baca: Menteri Negara Eropa Ini Sebut Puasa Ramadan Bisa Ganggu Pekerjaan, Umat Islam Diminta Cuti

Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 10 miliar.

Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya pidana 20 tahun penjara.

Andika dan istrinya, Anniesa Hasibuan sebelumnya didakwa melakukan penipuan atau penggelapan dana perjalanan umrah 63.310 anggota calon jemaah yang hendak menggunakan jasa biro perjalanan mereka.

First Travel menawarkan paket promo umrah murah seharga Rp 14,3 juta.

Mereka menjanjikan calon jemaah diberangkatkan satu tahun setelah pembayaran dilunasi.

Pada kenyataannya, hingga dua tahun berlalu, para korban tak kunjung diberangkatkan.

Selain itu, mereka juga didkwa melakukan pencucian uang atas tindak pidana yang dilakukan.

Dengan uang yang ditampung dari rekening First Travel, mereka diduga menggunakannya untuk membeli rumah, aset, hingga jalan-jalan keliling Eropa. (Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved