Headline Koran Tribun Lampung
VIDEO CONTENT – Sehari Layani 10 Gesek Tunai
Meski telah dilarang Bank Indonesia (BI), penggunaan kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai atau gesek tunai (gestun) justru semakin marak.
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Reny Fitriani
Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Meski telah dilarang Bank Indonesia (BI), penggunaan kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai atau gesek tunai (gestun) justru semakin marak menjelang Lebaran 2018.
Baca: Hari Lahir Pancasila, Ucapan yang Cocok Dipasang Sebagai Status di Medsos
Penelusuran Tribun di sejumlah pusat perbelanjaan di Bandar Lampung pada Kamis (24/5) sampai Jumat (25/5), merchant-merchant memang tidak memasang pengumuman tertulis menerima layanan gestun.
Baca: Banyak yang Gagal, Coba Tes Mata Kamu dengan Menemukan Makhluk Tersembunyi di Foto-foto Ini
Seperti apa transaksi gestun ini di Bandar Lampung dan apa komentar pihak-pihak terkait? Simak laporan lengkapnya pada Koran Tribun Lampung, edisi Jumat, 1 Juni 2018. (*)