Headline Koran Tribun Lampung

VIDEO CONTENT – Sehari Layani 10 Gesek Tunai

Meski telah dilarang Bank Indonesia (BI), penggunaan kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai atau gesek tunai (gestun) justru semakin marak.

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: Reny Fitriani

Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Meski telah dilarang Bank Indonesia (BI), penggunaan kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai atau gesek tunai (gestun) justru semakin marak menjelang Lebaran 2018.

Baca: Hari Lahir Pancasila, Ucapan yang Cocok Dipasang Sebagai Status di Medsos

Penelusuran Tribun di sejumlah pusat perbelanjaan di Bandar Lampung pada Kamis (24/5) sampai Jumat (25/5), merchant-merchant memang tidak memasang pengumuman tertulis menerima layanan gestun.

Baca: Banyak yang Gagal, Coba Tes Mata Kamu dengan Menemukan Makhluk Tersembunyi di Foto-foto Ini

Seperti apa transaksi gestun ini di Bandar Lampung dan apa komentar pihak-pihak terkait? Simak laporan lengkapnya pada Koran Tribun Lampung, edisi Jumat, 1 Juni 2018. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved