THR Harus Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Begini Rumusnya Berdasarkan Masa Kerja Karyawan

Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran

Editor: soni
GrafisTribunlampung/Dodi
THR 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran, atau Hari Raya Idul Fitri tiba. Selain itu, Menaker Hanif juga memastikan pekerja yang telah bekerja minimal selama sebulan berhak mendapatkan THR.

Imbauan Menaker Hanif tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2018 yang ditandatangani pada 8 Mei 2018 dan ditujukan kepada Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali Kota se-Indonesia.

Baca: Ini Keistimewaan Puasa Hari ke-18 Ramadan, Jangan Lupa untuk Membaca Doanya

Baca: (VIDEO) Begini Kondisi Lalu Lintas di Bandar Lampung Dua Pekan Jelang Idul Fitri

"THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR," kata Menaker Hanif di Jakarta pada Senin (14/5/2018).

Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR-nya diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan, yaitu masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

"Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016," ujar Menaker Hanif.

Sementara itu, bagi pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12  bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah 1  bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Ilustrasi
Ilustrasi (Istimewa)

Sedangkan bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

"Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan yang tertera di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebisaan yang telah dilakukan," ucap Menaker Hanif.

"Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, saya mengimbau kalau bisa pembayaran dilakukan maksimal dua minggu sebelum Lebaran. Hal ini dilakukan agar pekerja dapat mempersiapkan mudik dengan baik," kata Menaker Hanif.

Agar pembayaran THR sesuai aturan, Menaker Hanif meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk memperhatikan, mengawasi, dan menegaskan para pengusaha di wilayahnya masing-masing untuk melaksanakan pembayaran THR Keagamaan tepat waktu.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat berkunjung ke Kota Malang, Jawa Timur, Senin (22/8/2016)
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat berkunjung ke Kota Malang, Jawa Timur, Senin (22/8/2016) (Kontributor Malang, Andi Hartik)

Dalam edaran ini juga, Menaker meminta para Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk mendorong perusahaan di wilayahnya menyelenggarakan mudik lebaran bersama untuk membantu dan meringankan pekerja/buruh beserta keluarganya yang akan mudik lebaran.

Sedangkan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, diharapkan masing-masing provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Peduli Lebaran tahun 2018.

"Kami juga akan membuka posko pengaduan THR. Bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan bisa mengadu ke posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas-dinas tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota serta di tingkat  Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kantor Kementerian Ketenagakerjaan," tutur Menaker Hanif.

Berikut ini 8 poin penting aturan THR disarikan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Tags
THR
Lebaran
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved