THR Harus Dibayar 7 Hari Sebelum Lebaran, Begini Rumusnya Berdasarkan Masa Kerja Karyawan
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari (H-7) sebelum Lebaran
Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
5. Rumus THR
Cara menghitung THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh.
Jika masa kerja kamu satu bulan dan gajimu sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang kamu terima adalah sebesar Rp 835.000. Rumusnya sebagai berikut: 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).
6. Sanksi
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.
Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis.
Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.
Baca: Terbaru, Setelah Menikah, Bocah SD yang Hamili Siswi SMP Akan Dipisahkan, Ini Alasannya!
7. THR pekerja lepas
Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan THR pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
8. Ada Posko pengaduan