5 Bulan Berlalu, Perawat yang Dituding Pelecehan Seksual ke Pasien Buat Pengakuan Mengejutkan

5 Bulan Berlalu, Perawat yang Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Pasien Buat Pengakuan Mengejutkan

Editor: wakos reza gautama
Pasien wanita menangis di hadapan petugas rumah sakit karena mengaku dilecehkan perawat pria saat sedang dibius. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Akhir Januari silam, publik dihebohkan dengan beredarnya video seorang perawat yang melakukan pelecehan seksual pada pasiennya di National Hospital, Surabaya.

Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya polisi menetapkan Zunaidi Abdillah, sang perawat, sebagai tersangka.

Baca: Jadi Aktor Terkenal, Ben Joshua Pilih Rayakan Ulang Tahun Istri dengan Sederhana

Pada hari senin (4/6/2018) kemarin, Zunaidi membacakan pledoinya.

Sembari menahan tangis, terdakwa meminta agar dirinya dibebaskan atas dugaan tindakan asusila yang selama ini menjeratnya.

Tribunstyle melansir dari TribunJatim, "Dia (Zunaidi.Red), merasa mengapa cuma dirinya yang disalahkan, dan lagi saat ini kondisi sakit-sakitan, sedangkan ia ditahan, bagaimana tidak hati seorang bapak pasti menangis,” ungkap kuasa hukumnya yang Elok Dwi Kadja pada Senin, (4/6/2018).

Sidang perkara dugaan asusila ini digelar dengan kondisi tertutup di Ruang Tirta 2, Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pledoi.

Saat sidang berlangsung, terdakwa Zunaidi tak kuasa menahan air mata.

Apalagi saat dirinya membaca nota pembelaan.

Usai sidang, dia pergi ke Ruang Tahanan didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Ambubowo.

Sesekali Zunaidi terlihat mengusap air matanya.

Damang sendiri membenarkan tentang pledoi pencabutan BAP yang dibacakan terdakwa.

Baca: Hasil Akhir Persipura Jayapura vs PSM Makassar Liga 1 2018 - Skor 1-1

Ketika sidang ia tetap mengatakan ada paksaan saat penyidikan, todongan pistol, yang intinya sama seperti keterangan terdakwa saat sidang kemarin,” ujar JPU Damang kepada TribunJatim.com.

Oleh karenanya, dalam repliknya JPU tetap pada tuntutan, mengingat terkait waktu yang mendekati hari libur panjang.

Mereka juga menilai tidak ada unsur paksaan dalam perkara ini.

Sudah dua kali didampingi penasihat hukum yang berbeda tapi kali ini ia bilang ada paksaan,” lanjut Damang.

Ditemui terpisah, kuasa hukum terdakwa Elok Dwi Kadja menyimpulkan bahwa isi dari pledoi ini menyatakan terdakwa tak bersalah.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved