Pulang Tarawih Suradi Kaget Motor dan Duit Rp 4 Juta Lenyap dari Rumah
Satreskrim Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung menangkap komplotan curanmor
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung menangkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor).
Pelaku yang ditangkap adalah Sarmin (40) warga Kampung Datun Tujuh Barat Kecamatan Sabau Balau Kabupaten Lamsel, dan Sabarno (38) warga Kampung Terbanggi Besar Kecamatan Terbanggi, Lamteng.
Baca: Bicara Tahun Politik di depan Kakbah, Amien Rais Sindir Pengkhianat di Barisannya?
Baca: Link Live Streaming PS Tira vs Barito Putera Malam Ini Pukul 20.30 WIB
Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo mengatakan, kedua tersangka dibekuk di sebuah rumah kontrakan di Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo, Minggu (3/6) sekitar pukul 02.00 wib.
Zainul mengatakan, penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan korban atas nama Suradi (61), warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Tulangbawang.
Hal itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 579 / V / 2018 / Polda Lampung / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 28 Mei 2018.
"Korban menderita kerugian sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam silver BE 7233 SE beserta STNK dan BPKB, serta uang tunai sebanyak Rp 4 juta," terang Zainul, Senin (04/06).
Zainul mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi pada Minggu (27/5) sekitar pukul 19.00 wib di rumahnya.
"Saat itu kondisi rumah ditinggal korban bersama istrinya untuk salat Tarawih di masjid," papar Zainul.
Alangkah terkejutnya korban dan istrinya ketika sampai di rumah melihat pintu depan rumah sudah terbuka.
Korban semakin kaget ketika melihat sepeda motor yang berada di ruang tamu sudah tidak ada lagi.
"Berikut STNK dan BPKB serta uang tunai sebanyak Rp 4 Juta yang disimpan di dalam lemari juga raib," bebernya.
Berbekal laporan dari korban, anggota Polsek Banjar Agung melakukan penyelidikan.
"Akhirnya pelaku berhasil di tangkap Minggu (3/6) dini hari saat sedang berada di kontrakan, selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek Banjar Agung,” terang mantan Kasatreskrim Polres Mesuji ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari dalam kontrakan pelaku, berupa dua buah kunci ring ukuran 24 yang sudah dimodifikasi menjadi pahat, dua buah kunci letter T, kunci ring ukuran 8, kopiah warna coklat tua yang dipakai Sabrno saat melakukan pencurian.
Kemudian topi warna hitam yang dipakai Sarmin saat melakukan pencurian dan uang tunai sebanyak Rp 160 Ribu sisa hasil menjual sepeda motor hasil curian.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandas Zainul. (endra)