Berita Video Tribun Lampung
(VIDEO) Selama Mudik BPJS Bisa Berfungsi dan Berlaku Di Seluruh Indonesia
BPJS Kesehatan memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap berfungsi selama libur Lebaran 2018
Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: soni
Laporan Live Streaming Reporter Tribun Lampung Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO – BPJS Kesehatan memastikan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap berfungsi selama libur Lebaran 2018.
Baca: (VIDEO) Disdikbud Masih Godok PPDB SMP, Pendaftaran Mulai 6-7 Juni
Baca: Disebut Terima Dana Pinjaman PT SMI Rp 1,5 Miliar, Gunadi Ibrahim Siap Beber di Pengadilan
"Bagi peserta JKN-KIS yang mudik, tak perlu khawatir apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota. Jadi tetap bisa walaupun peserta tidak terdaftar di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tersebut," ujar Kepala BPJS Kesehatan cabang Metro Wahyu Santoso, saat konferensi pers di Kantor BPJS Kesehatan setempat, Senin, 4 Juni 2018.
Dijelaskannya, sesuai dengan peraturan perundangan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di sana.
Wahyu meneruskan, sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes. "Dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan. Kewajiban ini juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan)," katanya lagi.
Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
"Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan, maka akan dijamin dan dilayani," ungkapnya.
Kabid Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Kesehatan Metro Anggraeni Putri Manikam menambahkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN.
"Di Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat android," ungkapnya.
Aplikasi juga menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.
Ditambahkannya, masyarakat juga dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KIS (mutasi dan aktivasi), dan lainnya. (*)
Sumber: Facebook Tribun Lampung
Videografer: Okta Kusuma Jatha