Public Service
Apakah Berenang di Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa?
Apakah membatalkan ibadah puasa jika kita melaksanakan olahraga renang di siang hari saat bulan ramadan?
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth MUI Lampung. Apakah membatalkan ibadah puasa jika kita melaksanakan olahraga renang di siang hari saat bulan ramadan? Mohon penjelasannya. Terimakasih.
Pengirim: +6282169854xxx
Baca: BBPOM Uji 19 Sampel Takjil di Pasar Kalianda, Ini Hasilnya yang Dijamin Bikin Lega
Dapat Membatalkan Jika Masuk ke Perut
Baca: Inilah 5 Fakta Mengerikan dalam Sejarah, Salah Satunya Daging Manusia Dibuat Obat
MELAKUKAN aktivitas renang bagi orang yang berpuasa dapat membatalkan puasa jika ada air yang masuk ke dalam anggota batin melalui rongga terbuka seperti hidung atau telinga ke dalam anggota batin (perut) meskipun tanpa sengaja.
Sedangkan jika tidak ada air yang masuk ke dalam anggota batin (perut) maka tidak membatalkan puasa.
Baca: Cara Mengatasi Tenggorokan Kering Saat Puasa
Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Hamisy Hasyiyatut Syarwani, juz III, halaman 406 mengatakan: "Demikian pula membatalkan (sebagaimana melebih-lebihkan berkumur dan menghirup air ke dalam hidung), masuknya air secara tak sengaja saat mandi untuk tujuan menyegarkan atau membersihkan badan.
Begitu juga masuknya air ke dalam rongganya orang yang menyelam, bisa dari mulut atau hidungnya, sebab menyelam hukumnya makruh sebagaimana melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung. Demikian ini apabila tidak ada kebiasaan masuknya air ke dalam rongga, jika tidak demikian, maka berdosa dan membatalkan puasa tanpa ada ikhtilaf,".
KH. MUNAWIR
Ketua Komisi Fatwa MUI Provinsi Lampung