Asyik, SIM dan Pajak STNK Jatuh Tempo Saat Libur Lebaran Tak Kena Denda

Masyarakat diimbau tidak khawatir terkena denda apabila masa jatuh tempo berlaku SIM-nya habis saat libur Lebaran.

Editor: nashrullah
Tribunlampung/Hanif
Mobil SIM Keliling Polda Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung memastikan tidak akan menjatuhkan denda kepada masyarakat yang Surat Izin Mengemudi (SIM) jatuh tempo saat libur Lebaran.

Kebijakan tersebut berlaku selama masa libur nasional mulai 11 Juni hingga 20 Juni 2018.

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Kemas A Yamin mengatakan, masyarakat diimbau tidak khawatir terkena denda apabila masa jatuh tempo berlaku SIM-nya habis saat libur Lebaran.

Baca: Mendagri Minta Mahasiswa Deteksi Dini Paham Radikal di Kampus

Baca: Gara-gara Bau Badan Seorang Penumpang Pria, Pesawat Mendarat Darurat

Baca: Sadis! Rosalia Tengah Berbadan Dua Saat Dihabisi Pendeta Henderson di WC Gereja

"Saat perpanjangan nanti tidak akan dikenakan denda, khususnya bagi yang jatuh tempo antara tanggal 11-20 Juni 2018 atau selama libur nasional," ujarnya, Selasa (5/6/2018).

Tidak diterapkannya denda juga berlaku untuk pengurusan pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Sekretaris Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Lampung Rojali mengatakan, biasanya bagi wajib pajak yang jatuh tempo di hari libur nasional akan mendapat toleransi dengan tidak dikenakan denda.

"Aturannya sudah ada, tapi di kantor. Sekarang posisi saya lagi di luar. Untuk lebih jelasnya besok saja di kantor ya," katanya dihubungi, Selasa.

Sementara itu, Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung nampaknya tidak akan libur panjang.

Pelayanan Disdukcapil akan beroperasi dua hari lebih awal dari jadwal libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung Zainudin mengatakan, kebijakan masuk lebih awal dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan, agar mereka tidak terhambat akibat libur yang terlalu panjang.

"Libur cuti bersama dari Senin-Kamis (11-20 Juni), kami Disdukcapil sudah masuk pada Selasa, 19 Juni. Jadi warga yang akan melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP, bisa dilayani dan tidak terlalu lama terhambat karena libur panjang," kata Zainudin, Selasa.

Baca: Pembunuhan Keji Model Cantik Selingkuhan Najib Razak, Mantan Polisi Siap Buka-bukaan

Dia mengatakan, pelayanan saat libur nanti tidak dilakukan di Gedung Satu Atap Pemkot Bandar Lampung, tapi dilakukan di kantor Disdukcapil yang berada di depan kantor pemkot.

"Jadi kami nggak buka di kantor satu atap tapi di kantor disdukcapil, baik perekaman dan pencetakan," jelasnya.

Menurutnya, untuk mempercepat pencetakan e-KTP warga yang sudah melakukan perekaman, nanti pada saat libur 11 Juni, Disdukcapil akan tetap masuk dan lembur.

Baca: Empat Jurusan Ini Jadi Prioritas Formasi CPNS 2018

"Jadi nanti tanggal 11 ada juga pegawai kami yang tidak libur untuk melakukan pencetakan-pencetakan e-KTP warga yang sudah melakukan perekaman," tandasnya.(eka/nif/rri)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved