Nama Teman Dicatut, Warga Jakarta Kena Tipu Rp 40 Juta
Kemudian, lanjut Rully, korban melakukan pengecekan. Ternyata, Sigit yang asli tidak pernah meminjam uang kepada korban.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Petugas Subdit III Jatanras Polda Lampung berhasil mengamankan dua pelaku penipuan. Mereka melakukan pemerasan dengan modus mencatut nama teman korbannya.
Keduanya adalah Hengki (31) dan Dani (39), warga Jati Agung, Lampung Selatan.
Dirkrimum Polda Lampung AKBP Boby P Merpaung melalui Kasubdit III Jatanras Polda Lampung AKBP Rully Andi Yunianto mengatakan, hasil ungkap ini atas dasar laporan polisi LP/544/K/V/2018/PMJ/RESJU tanggal 24 Mei 2018.
"Korbannya ini orang Jakarta. Ia ditelepon pelaku lalu dirayu untuk memberikan sejumlah uang," tutur Rully, Selasa, 5 Juni 2018.
Baca: Bukan Hanya 2, Ternyata Densus Tangkap 3 Terduga Teroris di Pringsewu
Baca: Peristri Warga Pringsewu, Dua Terduga Teroris Dikenal Tertutup
Rully mengatakan, penipuan ini bermula saat korban Erna Alif Rosyani (44), Jalan Walang Baru, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, menerima telepon dari seseorang.
"Korban ini ditelepon oleh pelaku yang mengaku sebagai teman lamanya yang bernama Sigit. Kemudian dengan alasan istri pelaku sedang sakit keras, pelaku meminjam uang sebesar Rp 40 juta dan dikirim melalui nomor rekening," tuturnya.
Kemudian, lanjut Rully, korban melakukan pengecekan. Ternyata, Sigit yang asli tidak pernah meminjam uang kepada korban.
"Korban pun melaporkan penipuan ini ke Polrestro Jakarta Utara. Dari hasil penyelidikan mengarah ke dua orang, yakni Hengki dan Dani," tutupnya. (*)