Polisi Ungkap Jumlah Member Website Lendir.org, Hasilnya Mengejutkan Sekali

Polisi Ungkap Jumlah Member Website Lendir.org, Hasilnya Mengejutkan Sekali

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Petugas Unit IV Subdit l Direktorat Tindak Pidana Siber Polri berhasil mengamankan dua orang tersangka pengelola website penyebar konten porno dalam bentuk cerita, foto bahkan jasa pemuas seks dengan status di bawah umur.

Kasubdit 1 Dittipidsiber, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan kedua tersangka berinisal NMH (34) dan EDL (29) telah menjalani bisnis bejad tersebut sejak 2012.

Selama enam tahun berjalan, website yang diberi nama lendir.org ini sudah memiliki member sebanyak 150.000 orang.

"Mereka menyediakan dan menyebarluaskan konten pornografl dan tulisan cerita dewasa, gambar dan video porno, serta menyediakan jasa eksploitasi seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur," Dani di gedung Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (8/6/2018).

 

NMH merupakan seorang ahli IT yang bertugas sebagai pengelola dan pembuat website lendir.org.

"NHM ini ahli lT, dia berupaya menyembunyikan identitas website dari pelacakan aparat penegak hukum, serta mampu menghindari serangan hacking dan sangat mudah melakukan migrasi bilamana website tersebut dibiokir," katanya. 

 

Sedangkan EDL bertugas menawarkan jasa seks di website tersebut dengan menyalurkan perempuan muda yang masih berusia 16, namun dipublikasikan berumur 18 tahun.

Para perempuan tersebut direkrut EDL dengan iming-iming bayaran Rp.800 ribu hingga Rp 1 juta

Dalam proses pemesananya, lanjut Dani, pelanggan diwajibkan mengirim DP yang telah disepakati dan akan dibayar lunas setelah pelanggan dan perempuan itu bertemu.

Jumlah keuntungan yang diperoleh kedua tersangka pun tidak tanggung tanggung, mereka dapat meraup ratusan juta hanya dalam waktu dua bulan beroperasi.

"Total keuntungan dari 146 tamu pengguna jasa Korban yang diterima sejak bulan Maret sampai Mei 2018 mencapai Rp 116.800.000," ujarnya

Untuk keuntungan keseluruhan, pihak kepolisian belum bisa memastikan jumlah nominal yang didapat.

Polisi berhasil menangkap NMH di Perumahan Manggar Permai, Kel. Tegal Sari Kec. Ambulu, Jember Jawa Timur pada Hari Jumat, 25 Mei 2018 pukul 13.00.

Sedangkan EDL ditangkap di rumahnya yang berkawasan di Jalan Bungur, Ciracas, Jakarta Timur.

NMH dijerat dengan pasal Pidana Pencucian Uang dan/atau Tindak Pidana perdagangan orang dan/atau Tindak Pidana Pornografi dan/atau Tindak Pidana informasi dan Transaksi Eiektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasai 2 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasai 29 J0 Pasal 4 ayat (1)

dan/atau Pasai 30 J0 Pasai 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornograti dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Eiektronik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved