Pilgub Lampung 2018
Empat Kantor Akuntan Publik Audit Dana Kampanye Pilgub Lampung
KPU Lampung menetapkan empat Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit dana kampanye empat pasangan calon.
Penulis: Beni Yulianto | Editor: Yoso Muliawan
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG BENI YULIANTO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum Lampung menetapkan empat Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengaudit dana kampanye empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung. KPU menetapkan keempatnya dalam rapat pleno, Senin (11/6/2018).
"Tadi sudah pleno (di kantor KPU). Kami sudah putuskan empat KAP untuk melakukan audit dana kampanye pasangan calon," kata anggota KPU Lampung M Tio Aliansyah melalui ponsel.
Empat KAP itu masing-masing KAP Mahlizar untuk pasangan calon petahana nomor urut 1 M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri serta KAP Zubaidi dan Komarudin untuk pasangan calon nomor urut 2 Herman HN-Sutono.
Kemudian KAP Weddie Andrianto dan Muhaimin untuk pasangan calon nomor urut 3 Arinal Djunaidi-Chusnunia serta KAP Djoko, Bidik, dan Indra untuk pasangan calon nomor urut 4 Mustafa-Ahmad Jajuli.
Tio menjelaskan, rekomendasi KAP nanti berupa kepatuhan atas pelaporan dana kampanye. Pihaknya pun meminta empat pasangan cagub-cawagub agar mematuhi aturan pelaporan dana kampanye.
"Bagi pasangan calon yang tidak patuh dalam pelaporan dana kampanye, sanksinya bisa pembatalan (sebagai pasangan calon)," ujarnya.
Khusus mengenai sumbangan dana kampanye, sambung Tio, sanksinya juga bisa berupa pembatalan pencalonan jika nilainya melampaui batas.
"Jika menerima sumbangan Rp 2 miliar, misalnya, dari salah satu perusahaan, maka paslon tidak boleh menggunakan yang Rp 1,25 miliar. Sebab, sumbangan dari perusahaan maksimal Rp 750 juta. Maka, paslon hanya bisa menggunakan yang Rp 750 juta. Sisanya, laporkan ke KPU untuk penyerahan ke kas negara. Kalau tidak, sanksinya bisa pembatalan pencalonan," jelasnya.
Mekanisme penjatuhan sanksi, papar Tio, KPU akan melakukan klarifikasi atas rekomendasi KAP.
"Kalau rekomendasinya (dari KAP) betul, maka bisa pembatalan," katanya.
Penjatuhan sanksi tersebut, menurut Tio, bisa saja setelah hari H pencoblosan 27 Juni jika pasangan calon melanggar. Pelanggaran aturan dana kampanye, sambung dia, merupakan satu di antara beberapa hal yang bisa menyebabkan pembatalan pencalonan, selain iklan kampanye dan politik uang.
"Setelah 27 Juni, kalau (pasangan calon) sudah menang dan ternyata ada putusan inkrah dari pengadilan bahwa ada money politics, maka bisa pembatalan. Demikian juga untuk dana kampanye," jelasnya.
Ridho Terbesar, Mustafa Paling Sedikit
Empat pasangan cagub-cawagub Lampung telah melaporkan sumbangan dana kampanye pilgub. Dari empat pasangan calon, M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri memiliki sumbangan dana kampanye sebesar, yaitu Rp 2.894.450.000.