Berita Lampung

3 Pelaku Curat Gasak PS 3 hingga Knalpot Motor dari Rumah Warga Katibung

Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku di Kecamaatan Katibung.

Dokumentasi Humas Polres Lamsel
PELAKU CURAT - Dua dari tiga pelaku curat yang berhasil diamankan Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung pada Minggu (16/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengamankan tiga pelaku curat, yaitu AS (24), BR (30), dan ADS (18), di kediamannya masing-masing pada Minggu (16/11/2025).
  • Para pelaku membobol rumah korban di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, pada 30 September 2025, dan mengambil barang-barang berharga seperti PlayStation 3, ponsel, helm, dan knalpot motor.
  • Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang bukti PlayStation 3 di sebuah rental gim.

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian dengan pemberatan, di kediamannya masing-masing, Minggu (16/11/2025).

Kapolsek Katibung AKP Rudi S mengatakan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku curat.

"Masing-masing berinisial AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Katibung," ujarnya, Rabu (19/11/2025).

Ia menjelaskan kronologi peristiwa tindak pidana curat tersebut.

Kasus ini berawal pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB ketika pelapor, mendapati rumahnya telah dibobol orang tak dikenal di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.

Pelaku masuk dengan cara merusak jendela dan mengambil sejumlah barang berharga.

"PlayStation 3, satu unit ponsel Samsung A26, satu KTP milik warga atas nama Nurma Yulis, sebuah helm NHK, dan knalpot motor Kawasaki ZX 25 R," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.

Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan barang bukti Play Station 3 yang dijual di sebuah rental gim, hingga mengarah pada penangkapan para pelaku.

"Pengungkapan kasus dimulai pada Minggu (16/11) sekitar pukul 17.00 WIB ketika Unit Reskrim Polsek Katibung menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan Play Station 3 yang identik dengan milik korban," ujarnya.

Barang tersebut ditemukan di sebuah rental Play Station di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung. Petugas kemudian mendatangi lokasi.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku berinisial AS di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AS mengakui melakukan pencurian bersama rekannya BR, yang selanjutnya juga diamankan petugas.

Setelah dilakukan penyisiran lanjutan, polisi turut menangkap pelaku ketiga, ADS, yang diduga ikut berperan dalam pembongkaran rumah korban.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved