Inilah Bacaan Niat Lengkap Pelaksanaan Zakat Fitrah. Sudah Membayarnya Belum Nih?

Hanya tinggal menghitung hari, Idul Fitri segera tiba. Suasana Lebaran sudah terasa di berbagai tempat, baik di Tanah Air maupun belahan bumi lain.

Editor: Teguh Prasetyo
GrafisTribunlampung/Dodi
Zakat Fitrah 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Hanya tinggal menghitung hari, Idul Fitri segera tiba.

Suasana Lebaran pun sudah terasa di berbagai tempat, baik itu di Tanah Air maupun belahan bumi lainnya.

Baca: Kematian Tragis Bunta dan Yongki, Dua Gajah Sumatera Terlatih yang Tewas Dibunuh Pemburu Gading!

Terdapat satu ibadah lain di bulan Ramadan yang wajib dilakukan umat Islam selain berpuasa dan salat lima waktu, yaitu zakat fitrah.

Zakat fitrah sendiri hukumnya wajib untuk setiap umat Islam, baik yang sudah baligh maupun belum.
ضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya :

Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah (pada bulan Ramadhan kepda setiap manusia) (HR. Bukhari – Muslim).

Baca: Alhamdulillah, Jelang Lebaran Iko Uwais dan Audy Item Dapat Momongan. Bayinya Montok Banget!

Besaran zakat fitrah

Untuk besaran zakat yang diberikan yaitu satu sha' atau 2.176 gram atau 2.2 kilogram beras atau makanan pokok.

Namun, angka tersebut kemudian digenapkan menjadi 2.5 kilogram untuk kehati-hatian.

Melansir dari nu.or.id, zakat fitrah boleh menggunakan uang seharga bahan pokok yang disebutkan di atas. Asalkan, dianggap lebih bermanfaat bagi mustahik.

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menganjurkan zakat fitrah dikeluarkan sebesar 3 kilogram.

Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Abdurahman Nafis menjelaskan bahwa anjuran penggenapan itu bisa menjadi jalan keluar terkait perdebatan dan polemik besaran hitungan zakat yang harus dikeluarkan.

Baca: Ahmad Dhani Terus Dikejar Utang eh Maia Estianty dan Anak-anak Malah Bergelimang Kemewahan!

Waktu mengeluarkan zakat fitrah

Anda bisa mengeluarkan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadhan dan batas paling akhir adalah sebelum pelaksanaan salaat Ied.

فَمَنْ أدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Artinya :

“Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum shalat (‘Idul Fitri), maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkannya setelah shalat maka dianggap sedekah sunah.” (HR. Ibnu Majah)

Baca: Sudah Ditonton 100 Juta Kali di Youtube, Segini Penghasilan Sibad dari Video Lagu Lagi Syantik

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Iktikaf dan Momen Muhasabah

 

Menjemput Malam Lailatul Qodar

 

Ngabuburit yang Berpahala

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved