Gerah dengan Berita soal Sinta Melyati, Akhirnya Ridho Ficardo Lapor Polda Lampung
Menurut Wiliyus, pihaknya melaporkan Joni dengan tuduhan melanggar pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penulis: Romi Rinando | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - M Ridho Ficardo akhirnya melaporkan Joni Fadli alias Acong ke Polda Lampung, Kamis, 21 Juni 2018.
Gubernur Lampung nonaktif ini menuduh Joni Fadli telah menyebarkan berita palsu alias hoaks yang merugikan dirinya.
Hal itu dikatakan Wiliyus Prayietno, kuasa hukum Ridho. Wiliyus membenarkan klienya melapor ke Polda Lampung.
Selain Wiliyus, ada dua kuasa hukum Ridho yang ikut melapor ke Polda Lampung, yakni Sumarsih dan Bambang Handoko.
Baca: Dilatih Dokter Gigi, Skuat Timnas Islandia Diperkuat Pemain Berprofesi Buruh dan Sutradara
“Saya dan dua teman sudah mendapat surat kuasa dari Pak Ridho Ficardo menjadi kuasa hukum untuk melaporkan Joni Fadli ke Polda Lampung atas tuduhan penyebaran berita palsu. Kita sudah lapor polda tadi, dengan nomor laporan STTPL LP/917/VI/SPKT,” ujar Wiliyus.
Menurut Wiliyus, pihaknya melaporkan Joni Fadli dengan tuduhan melanggar pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita sudah melaporkan dan meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus ini. Bahkan, kita minta aktor intelektualnya juga diusut,” tegasnya.
Baca: Tak Masuk Kerja, 4 Pejabat di Pemkab Lampung Selatan Terancam Dicopot
Laporan tersebut berkaitan dugaan penyebaran berita pengakuan seorang wanita bernama Sinta Melyati. Pasalnya, berita itu telah merugikan dan mencemarkan nama baik Ridho Ficardo.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengaku belum mengetahuinya. “Kita belum tahu. Tapi, kalau sudah lapor pasti akan ditindaklanjuti. Kita tunggu saja,” ujarnya. (*)