BREAKING NEWS LAMPUNG
Tak Masuk Kerja, 4 Pejabat di Pemkab Lampung Selatan Terancam Dicopot
Selain empat pejabat eselon IV, ada 18 ASN dan delapan tenaga honorer yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Sebanyak empat pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terancam dicopot.
Pasalnya, mereka tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran, Kamis, 21 Juni 2018.
Hingga siang ini, keempat pejabat itu belum masuk kantor tanpa keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan Daerah Lampung Selatan Akar Wibowo mengatakan, sanksi tegas akan diberikan kepada aparatur sipil negera yang tidak disiplin.
Baca: Pjs Gubernur Lampung: PNS Absen Akan Diberi Sanksi Berat
“Ketentuannya hari pertama setelah libur Lebaran ini kan tidak boleh bolos. Karena libur sudah panjang. Jadi bagi yang tidak masuk kerja, apalagi tanpa ada keterangan, tentu akan mendapatkan sanksi,” kata Akar.
Selain empat pejabat eselon IV, ada 18 ASN dan delapan tenaga honorer yang tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Akar menjelaskan, khusus untuk pejabat eselon IV tersebut akan diberi sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatannya. Sedangkan 18 ASN akan mendapatkan teguran lisan dari kepala SKPD masing-masing. Sementara tenaga honorer terancam dipecat.
Baca: Mangkir karena Sakit, Sanksi Berat Menanti 18 ASN di Tulangbawang Barat
“Kita masih tunggu sampai menjelang sore ini. Jika yang bersangkutan tetap tidak masuk kerja tanpa ada keterangan, sanksi akan kita proses,” tandas Akar.
Ia menambahkan, pada hari pertama masuk kerja hari ini, tingkat kehadiran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,9 persen. Semua pejabat eselon II dan III masuk kerja. (*)